![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Advokat senior
OC Kaligis kembali menggebrak Indonesia dengan surat terbarunya.
Kali ini pria berusia 77 tahun tersebut
melayangkan suratnya untuk pemimpin KPK, Firli Bahuri dan jajaran komisioner
KPK lainnya.
Seperti yang sudah-sudah, OC Kaligis kembali
menekankan dan menjabarkan bagaimana rasanya menjadi seorang napi koruptor yang
kerap dizolimi dengan berita-berita miring di media sosial.
Dalam suratnya, OC Kaligis mengomentari
bagaimana tersangka KPK kerap dipermalukan di bawah kepemimpinan Firli cs. Menurutnya,
diberitakan sebagai tersangka di medsos saja rasanya bak tengah disiksa dan
merupakan penderitaan sendiri bagi tersangka.
OC Kaligis lantas mempertanyakan perbuatan
Firli dan menilai bahwa aksinya merupakan perbuatan tak beradab.
Berikut surat OC Kaligis seperti diterima
redaksi infobreakingnews.com, Minggu (3/5/2020):
Sukamiskin,
Minggu 3 Mei 2020.
Kepada
Yang terhormat Ketua Komisioner KPK Bapak Jendral Pol. Firly Bahuri dan para
wakil Komisioner KPK yang saya hormati.
Dengan
segala Hormat,
1. Di medsos saya membaca betapa para tersangka
KPK dibawah pimpinan bapak diambil gambarnya menghadap belakang disertai
komentar Bapak sebagai berikut. Hal tersebut dilakukan biar para tersangka
dipermalukan sampai ke istri, anak anaknya, kerabatnya dan semua handai tolannya
termasuk rekan usaha para tersangka.
2. Diberitakan sebagai tersangka saja di medsos
sudah merupakan penyiksaan dan penderitaan tersendiri bagi tersangka.
3. Apalagi terkadang perbuatan tersangka
sama sekali tidak diketahui sang istri.
4. Seorang pengusaha, yang bukan pegawai
negeri, bila mendapat bantuan dari seorang pejabat, pasti mengucapkan terima
kasih melalui upeti yang bahasa hukumnya disebut gratifikasi. Sudah sejak zaman Majapahit, upeti menjadi
kebiasaan, terbilang hukum adat yang hidup di masyarakat Indonesia.
5. Banyak tersangka dengan label koruptor,
tidak pernah merampok uang negara. Contohnya: Pasal 21 Undang Undang tipikor, mengenai
menghalang-halangi penyidikan. Apakah advokat Lucas, Fredrich Yunadi, Dokter
Bimanesh, merampok uang negara atau merugikan negara? Tentu sama sekali tidak.
6. Uang THR untuk mudik Lebaran,
menyebabkan saya divonis 10 tahun. Padahal dari berkas perkara otak pemberian
uang THR adalah Panitera diberikan setelah perkara saya dikalahkan. Uang THR mana
diberikan tanpa diminta Hakim Tripeni, tanpa saya ketahui sama sekali . Saya
bukan OTT. Tak satu barang buktipun yang disita dari saya. Sekalipun demikian seumur
hidup saya, bila ada berita mengenai koruptor, nama saya selalu dikait-kaitkan.
Semua yang OTT diputus hanya diantara 1
sampai 3 tahun. Saya 10 tahun karena memang
saya sudah sejak semula menjadi target KPK. Yang merasakan ketidak adilan, bukan medsos,
yang sering menggiring opini, tetapi saya sendiri.
7. Seandainya Hukum itu berlaku tidak
secara tebang pilih, banyak oknum KPK yang perkaranya sudah P-21 seharusnya
sudah dipenjarakan. Mereka adalah Bibit-Chandra Hamzah, Abraham Samad, Bambang
Widjojanto, Novel Baswedan si Pembunuh dalam Kasus Burung Walet Di Bengkulu. Prof. Denny pun kalau
mengikuti acara yang berlaku di KPK, ketika gelar perkara menyimpulkan bahwa
yang bersangkutan adalah tersangka korupsi, kasusnya sudah harus diperiksa. Prof.
Denny sudah seharusnya diadili. Mengapa
penegakan Hukum dilakukan secara tebang pilih tanpa KPK bisa berbuat apa-apa?
8. Sebaliknya yang menjadi sasaran dalam kasus
korupsi yang menimpa seseorang, harus juga menjadi bagian penderitaan seluruh
keluarga dan kerabat? Adilkah? Jelas tidak sama sekali.
9. Beberapa kali saya mengajar di Sespim,
Sespati dan kemudian berubah nama jadi Sespimti Kepolisian. Ketika membahas
KUHAP dengan azas Presumption of Innocence, azas praduga tak bersalah,
meninggalkan azas presumption of guilt peninggalan HIR Belanda, semua siswa
polisi sependapat. Dasar Hukum KUHAP adalah Pancasila dimana harkat, martabat
manusia dijunjung tinggi. Semua Hukum International mengenai Hak azasi Manusia
mengakui azas praduga tak bersalah. Bahkan berita mengenai tersangka baru sah
setelah Hakim menyatakan bahwa sidang
dibuka dan terbuka untuk umum. Bukan Sebelumnya sebagaimana terjadi
sekarang di peradilan Indonesia. Pelanggaran terhadap azas ini merupakan
pelanggaran HAM. Mandela Rules. ICCPR,
Paris Convention yang dikenal sebagai Declaration of Human Right yang juga
diakui Indonesia sebagai negara anggota, mengerti bahwa torture/penyiksaan dalam bentuk berita medsos merupakan pelanggaran
HAM.
10. Pembinaan Warga binaan untuk kembali kemasyarakat
atau untuk diterima masyarakat, karena label koruptor kakap yang disandang
warga binaan yang bebas menyebabkan mereka akan sulit menyusaikan diri dan diterima
masyarakat. Termasuk anak-anak para warga binaan yang mungkin sama sekali tidak
mengeri apa artinya Korupsi. Apalagi bagi anak seorang swasta yang ayahnya tidak
pernah merampok uang negara.
11. Perlakuan mempermalukan secara berkelebihan
seperti apa yang dianut oleh Bapak? Mohon maaf kalau saya katakan adalah bukan
perbuatan beradab sesuai dengan falsafah Pancasila yang sangat menjunjung tinggi
harkat dan martabat Manusia.
12. Saya tidak akan membela diri saya.
Silahkan lihat dalam berkas saya. Semua kesaksian yang menguntungkan saya tidak
dipertimbangkan karena saya memang
target KPK yang dendam, karena saya sampai detik ini sering membongkar korupsi
oknum-oknum KPK yang tetap saya lakukan melalui buku-buku yang saya terbitkan di
lapas, demi penegakkan Hukum yang tidak tebang pilih.
13. Tanpa berita Medsos yang mempermalukan
saya, saya sudah cukup menderita. Kantor saya yang berjumlah kurang lebih 150
orang, bubar. Rata-rata mereka lulus
S2 dan LLM yang saya sekolahkan atas biaya sendiri di Indonesia, di Amerika,
Inggris, Belanda dan Australia. Bahkan diantara mereka ada yang telah berhasil
menyandang gelar Doktor Hukum. Rekening saya diblokir untuk beberapa waktu,
menyebabkan saya harus menjual beberapa rumah saya untuk biaya kehidupan saya. Belum
lagi saya dan keluarga saya harus membaca berita berita miring mengenai diri
saya. Waktu mengajar saya antara lain di Lemhanas, Sespimti, di beberapa Fakultas
Hukum program doktor, menguji S3, membimbing para calon Doktor Hukum, berhenti total.
Berapa banyak ex OC. Kaligis yang sangat berhasil kariernya sebagai advokat.
Kantor saya adalah tempat penampungan Sarjana Hukum yang baru lulus. Mereka
terdiri dari anak-anak polisi, Jaksa, Hakim, anak desa dari seluruh Indonesia.
14. Di dalam karier saya sebagai advokat
saya membela Pak Harto, Pak Habibie, dari para konglomerat sampai ke si miskin.
Polisi dalam Kasus Trisakti dan mendampingi beberapa jendral polisi dalam kasus
penyerbuan kantor PDIP yang dikenal sebagai tragedi 27 Juli 1996, dan masih
banyak kegiatan hukum saya yang positif di dalam dan di luar negeri.
15. Akhir kata, saya doakan semoga di antara
keluarga para komisioner terhindar dari musibah dijadikan tersangka korupsi.
Penganiayaan lahir batin sungguh merupakan. beban berat seumur hidup yang
mungkin tidak dirasakan oleh para Komisioner yang lagi asyik menyandang
kekuasaan.
Hormat
saya.
Prof.
Otto Cornelis Kaligis. Warga binaan Lapas Sukamiskin. Bandung. ***Emil F. Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !