![]() |
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dengan CEO Media Online Infobreakingnews Emil F. Simatupang |
Jakarta, Info Breaking News –
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan sebelumnya sempat melontarkan pernyataan yang
menyebut bahwa ada sembilan kejanggalan dalam proses persidangan kasus
penyiraman air keras yang dialami kliennya.
Menanggapi hal ini, Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengajak agar seluruh pihak
menghargai proses persidangan bukannya justru menggiring opini publik ke arah
yang salah.
“Harusnya semua pihak tetap memberi penghargaan terhadap
jalannya suatu proses peradilan. Sangatlah buruk menggiring opini yang dapat
membentuk rasa ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan," kata Nawawi,
Senin (11/5/2020).
Menurut
Nawawi, jika mereka memang peduli terhadap perkara tersebut, maka adalah bijak
bagi semua pihak untuk mengawal persidangan tanpa mengeluarkan pernyataan-pernyataan
yang nantinya malah meningkatkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap
proses peradilan.
Nawawi
melanjutkan, pernyataan-pernyataan tersebut justru menjadi beban bagi para
aparat penegak hukum termasuk jaksa dan hakim yang menangani kasus tersebut.
"Sebagai
orang-orang yang merasa melek hukum, belajarlah menghargai suatu proses dan
produk peradilan," kata Nawawi yang sebelumnya berprofesi sebagai
hakim tersebut.
Diketahui,
Tim Advokasi sempat menyebut setidaknya ada sembilan kejanggalan dalam proses
persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa Novel, antara lain dakwaan
jaksa yang menutup pengungkapan aktor intelektualis, majelis hakim yang
terkesan pasif, hingga pendampingan hukum dari Polri terhadap kedua terdakwa.
Kedua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir
didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dan
terancam dipenjara selama 12 tahun. Mirisnya, baik Ronny maupun Rahmat keduanya
adalah polisi aktif. Mereka melakukan aksinya karena merasa benci dengan Novel
yang dianggap telah mengkhianati Polri.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 355
Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***Armen Fosters
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !