![]() |
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri |
Jakarta, Info Breaking News –
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan bantuan KPK hari ini memeriksa
dua tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
“Hari ini melalui unit Korsupdak (Koordinasi dan Supervisi
Penindakan), KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap BT (Beny Tjokro) dan
HH (Heru Hidayat) oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Jubir KPK, Ali
Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK mengingat kedua tersangka
kini tengah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Kendati demikian, Ali mengaku tak
tahu menahu mengenai materi pemeriksaan yang dijalani keduanya lantaran hal
tersebut merupakan ranah Kejagung.
“Materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak
Kejaksaan Agung. KPK akan terus bersinergi dengan APH lain dalam upaya
bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Di kesempatan lain, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono
membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Benny dan Heru. Ini merupakan tindak
lanjut pengembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Benny dan Heru beserta empat
terdakwa lain telah melakukan korupsi terkait pengelolaan dana PT Asuransi
Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun. Empat terdakwa lain
yang dimaksud ialah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan
PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi
Jiwasraya Syahmirwan.
Benny disebutkan telah melakukan kesepakatan bersama dengan
petinggi PT Asuransi Jiwasraya untuk melakukan transaksi penempatan saham dan
reksa dana perusahaan asuransi tersebut. Kesepakatan itu dilakukan dengan tidak
transparan dan akuntabel.
Tiga petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary dan
Syahmirwan juga didakwa melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang
objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Mereka
juga disebut membeli saham sejumlah perusahaan tanpa mematuhi pedoman investasi
yang berlaku. Ketiganya bahkan dilaporkan membeli saham melebihi 2,5 persen
dari saham perusahaan yang beredar.
Jaksa mengatakan Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo,
Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan
mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus
untuk PT Asuransi Jiwasraya.
Lebih lanjut Jaksa menyebut Heru, Benny dan Joko turut memberikan
uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya. Pemberian
dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan
tersebut selama 2008-2018.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar
melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18
ayat (1) huruf b, Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan dana
PT Asuransi Jiwasraya, Heru dan Benny juga didakwa Jaksa dengan pasal Tindak
Pidana Pencucian Uang. ***Samuel Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !