![]() |
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto |
Bogor, Info Breaking News – Pemerintah Kota Bogor kini
memberi izin bagi usaha nonpangan, pusat perbelanjaan supermarket maupun mal untuk kembali dibuka.
Meski begitu, ada syarat tertentu bagi mal-mal maupun pusat
perbelanjaan untuk kembali beroperasi. Salah satunya adalah dengan mematuhi protokol
kesehatan. Selain itu yang tak kalah penting adalah dengan tidak menaikkan
harga barang.
Aturan ini tertuang
dalam Peraturan
Wali Kota (Perwali) Bogor No 44/2020 tentang Pelaksanaan PSBB selama satu bulan
ke depan dan ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Bima
mengaku perumusan aturan baru tersebut ia lakukan bersama dengan para pengelola
pusat perbelanjaan dan terpenting kesiapannya penerapan protokol kesehatan di
pusat perbelanjaan.
Menurut Bima, saat ini, sudah ada beberapa sektor yang
telah diperbolehkan buka dengan catatan pengetatan pengawasan, seperti mengutamakan
pemesanan barang secara online, wajib menggunakan masker, melakukan deteksi
dini suhu tubuh karyawan dan pengunjung, juga selalu menerapkan jaga jarak 1-2
meter.
Untuk menjaga
stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen, pusat perbelanjaan
dilarang menaikkan harga barang. “Pusat perbelanjaan yang sudah siap
silakan beroperasi, dengan catatan, membuktikan bahwa mereka siap. Jadi
pengelola kalau sudah siap, sampaikan ke kami konsepnya. Kalau memungkinkan
kita akan keluarkan izinnya,” kata Bima.
Lebih
lanjut Bima memastikan, pusat perbelanjaan tidak akan dibuka secara serentak,
namun disesuaikan dengan kesiapan tersebut. Sejauh ini, baru satu mal yang
mengajukan izin untuk buka sementara yang lain sedang menyiapkan protokol
kesehatan. ***Rully Rahardian
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !