Headlines News :
Home » » KPK Bakal Buktikan Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Perkara Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

KPK Bakal Buktikan Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Perkara Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai

Written By Info Breaking News on Selasa, 14 September 2021 | 11.10

Wakil Ketua DPR RI dan politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju kepada semua pihak yang disebutkan dalam persidangan, termasuk keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dugaan keterlibatan Azis dalam kasus dugaan suap perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tahun 2020-2021 pertama kali mencuat dalam sidang perdana Robin.


"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/9/2021).


Ali memastikan pihaknya akan membuktikan semua fakta dalam persidangan. “Kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan," ungkapnya.


Azis Syamsuddin diketahui juga telah dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2021.


Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2021) Robin didakwa menerima uang senilai Rp 11,5 miliar, yang terdiri dari Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 513,29 juta. 


Jaksa mengungkapkan, uang itu diterima oleh Stepanus Robin bersama rekannya yaitu pengacara Maskur Husain dari lima pihak. Pertama, sejumlah Rp 1,695 miliar dari M Syahrial, kedua uang senilai total Rp 3,613 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.


Pemberian ketiga adalah Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Selanjutnya Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi. 


"Dan dari Rita Widyasari sejumlah RP 5.197.800.000,” kata jaksa. Rita merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara yang menjalani masa penjara selama 10 tahun karena divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi saat menjadi Bupati Kutai Kartanegara.


Nama Azis sendiri muncul lantaran diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan M Syahrial dengan Robin pada Oktober 2020 silam.


Diduga, Azis dan Alisa memberikan uang sebesar Rp 3,613 miliar pada Robin dan Maskur Husain sebagai fee untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.


Robin dan Maskur sepakat mengurusi perkara yang diduga melibatkan Azis dan Aliza dengan meminta imbalan masing-masing senilai Rp 2 miliar.


Setelah menyetujui permintaan tersebut, Azis disebut mengirimkan uang Rp 300 juta kepada Robin dan Maskur.


"Sejumlah 100.000 dollar AS pada 5 Agustus 2020, dan pada Agustus 2020 hingga Maret 2021 sejumlah 171.900 dollar Singapura," ucap jaksa. 


Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Robin dan Maskur adalah Rp 3.099.887.000 miliar dan 36.000 dollar AS. Robin diduga menerima Rp 797.887.000, sedangkan Maskur mendapat bagian Rp 2,3 miliar dan 36.000 dollar AS dari total pemberian Azis dan Aliza. 


Tak hanya itu, Azis juga diduga menjadi pihak yang mengenalkan Robin pada Rita Widyasari. 


"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa. 


Sepekan setelah dikenalkan oleh Azis, Robin dan Maskur mendatangi Lapas Kelas II Tangerang untuk menemui Rita dan menawarkan jasanya untuk mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, Robin dan Maskur menawarkan jasa tersebut dengan imbalan Rp 10 miliar serta 50 persen dari total aset yang dikembalikan akan menjadi milik Maskur. 


Diketahui, Robin sempat mengambil uang sejumlah 200.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita dari rumah dinas Azis Syamsuddin bersama seorang saksi bernama Agus Susanto. 


Dalam sidang, Robin mengakui dakwaan yang disampaikan oleh jaksa bahwa ia telah menerima suap untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK. Namun, Robin tidak mengaku menerima uang dari Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin. 


"Terkait dengan saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021). ***Vincent Suriadinata

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved