Headlines News :
Home » » Rocky Gerung vs Sui Teng: Hak Garap Lawan Hak Guna Bangunan

Rocky Gerung vs Sui Teng: Hak Garap Lawan Hak Guna Bangunan

Written By Info Breaking News on Senin, 20 September 2021 | 15.43


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Perkenalkan nama saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sebagai seorang akademisi yang pernah berkecimpung dalam pengurusan pertanahan di awal tahun 1966, izinkan kiranya saya berpendapat sesuai dengan kapasitas saya.

Tahun 1966 saya lulus sebagai sarjana hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dengan judul skripsi "Undang-undang Pokok Agraria Sebagai Landasan Hukum Landreform" di bawah bimbingan dosen Suhanda, SH, Ketua PMI Bandung. Ujian skripsi saya diuji oleh tim penguji almarhum Prof. Sudiman Kartohadiprodjo.

Tanpa jeda saya langsung ke Jakarta dan diterima di kantor Notaris/PPAT almarhum F. A. Tumbuan. Mungkin karena melihat skripsi saya, saya ditugaskan untuk mengurus masalah seputar pertanahan, khususnya balik nama sertifikat, permohonan hak atas tanah, konversi Ex. Eigendom, Opstal, Gemeente Erfpacht, groot erfpacht (Hak Guna Usaha perkebunan), Verponding Indonesia, milik adat Girik, tanah-tanah partikulir, dan lain lain.

Saya kerja bolak-balik ke kantor Kadaster (sekarang Kantor Pertanahan) di jalan Majapahit lalu ke jalan Merdeka Selatan. Di tahun tersebut, hanya ada 3 asisten Notaris/PPAT yang menguasai pengurusan tanah DKI. Mereka adalah Abdullah, asisten notaris almarhum Tadjuddin; saya sebagai asisten F. A. Tumbuan; dan seorang wanita asisten notaris Kartini Muljadi.

Bos saya kerap menyuruh saya membaca buku-buku mengenai hukum tanah. Saya juga sempat mengikuti pemeriksaan tanah Panitia A dan B dalam prosedur permohonan hak, baik yang dilakukan oleh Dinas Urusan Agraria DKI maupun urusan di Dirjen Agraria.

Saya bahkan terlibat dalam pengukuran tanah tanah adat yang dilakukan oleh Kadaster untuk tujuan konversi hak milik adat. Oleh dasar itu, mungkin saat itu saya bisa disebut sebagai ahli dalam hal pengurusan tanah. 

Kembali ke judul, melalui pengacara Rocky Gerung, untuk sengketa kepemilikan ini, Sui Teng bos Sentul City diberitakan sebagai eks narapidana, yang hukumannya dikorting 2,5 tahun dan dibumbui berita bahwa komisaris PT Sentul City adalah eks Komisioner KPK.

Penggiringan opini ini sangat tidak relevan. Lalu bagaimana dengan status tersangka korupsi eks Komisioner Chandra Hamzah yang pernah menjadi Komisaris PLN dan sekarang Komisaris Bank Tabungan Negara? Atau Bambang Widjojanto, tersangka kasus pemalsuan surat di Mahkamah Konstitusi yang sekarang menikmati uang negara sebagai ketua TGUPP di DKI? 

Untuk kasus Rocky Gerung, saya gambarkan sebagai berikut:


Seorang pencuri motor vespa menjual motor curian itu kepada seorang pembeli dengan harga sangat murah. Si pembeli adalah penggemar motor vespa. Tanpa memperhatikan surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor, si pembeli membayar dengan hanya sehelai kuitansi. Selama enam bulan sebagai penggemar Vespa, si pembeli menghiasai Vespa tersebut dengan pernak-pernik sehingga kelihatan menarik. 


Kemudian atas laporan pemilik, Polisi berhasil menangkap si pencuri dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHP. Polisi menyita motor vespa tersebut dan setelah keputusan in kracht, mengembalikan vespa tersebut ke pemilik sebenarnya. Bahkan dalam kasus ini, si pembeli sekalipun memiliki kuitansi, dapat dipidana melakukan penadahan ex Pasal 480 KUHP.


Hak Garap bukan bukti kepemilikan yang sah karena tidak terdaftar di Kelurahan, sebagaimana halnya dengan Letter C yang disebut Surat Girik atau Verponding Indonesia.


Bahkan bila pemegang hak garap hendak membuat gambar situasi dengan memerintahkan petugas ukur dari kantor Kadaster untuk kepentingan konversi, pasti permohonan itu ditolak.


Lalu bagaimana kalau tiba-tiba PT Sentul City pemegang Hak Guna Bangunan menguasai tanah miliknya dengan membuldozer bangunan ilegal yang ada di atasnya?


Ya secara hukum sah-sah saja. Yang bisa dilakukan Rocky Gerung adalah menggugat ke pengadilan atau kalau tidak percaya kepada pengadilan, adalah menggerakkan para preman dengan risiko perbuatan yang terbilang pidana itu, menambah beban Rocky Gerung menghadapi para penyidik.


Mungkin akibat surat terbuka ini, saya kembali difitnah. Kan yang menulis Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan korupsi. Benar saya di Sukamiskin, warga binaan korupsi tanpa bukti. Saya bukan OTT tetapi diperlakukan sebagai tersangka OTT di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 untuk OTT yang sebenarnya  terjadi di Medan pada tanggal 9 Juli 2015.


Saya dihukum tanpa bukti. Ketika Hakim Tripeni di bawah sumpah memberikan keterangan bahwa tidak ada suap untuk perkara saya yang dikalahkan dan saya dalam proses banding, tak seorang awak media pun yang hadir dalam persidangandan rela memberitakan kesaksian dibawah sumpah Hakim Tripeni.


Berkas saya dimajukan ke Pengadilan tanpa satu sen pun uang suap yang disita dari tangan saya. Bahkan rekening saya yang diblokir oleh KPK, diangkat blokirnya oleh pengadilan, karena terbukti aliran dana di rekening saya bersih tanpa uang haram, yakni uang suap yang mengalir ke tangan hakim.


Pelaku utama hanya dihukum 2 tahun. Saya tanpa bukti dihukum 10 tahun. Untuk perlakuan maladministrasi terhadap diri saya, saya tidak ramai-ramai meminta bantuan Ombudsman, Komnas HAM seperti dilakukan oleh Novel Baswedan.


Saya dihukum berdasarkan bukti dendam KPK terhadap diri saya yang berani membongkar korupsi KPK yang dibela Mata Najwa dan ICW yang dibiayai KPK sebelum dipimpin Firli Bahuri.


Khusus untuk Najwa Shihab yang dendam abadi terhadap warga binaan Lapas Sukamiskin, saya kirimkan buku-buku saya mengenai korupsinya KPK sebelum pimpinan Firli Bahuri dan mengenai Novel Baswedan si pembunuh bengis. Tolong dibahas dan diberitakan secara imbang.


Hormat saya,


Prof. Otto Cornelis Kaligis,

Warga Sukamiskin Bandung.


(editor: Candra Wibawanti)





Tan

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved