Headlines News :
Home » » Alasan Pemerintah Memperpanjang Masa Waktu PCR Untuk Pesawat

Alasan Pemerintah Memperpanjang Masa Waktu PCR Untuk Pesawat

Written By Info Breaking News on Jumat, 29 Oktober 2021 | 04.51

penungpang yang antre lakukan PCR

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - "PCR yang tadinya berlaku 2x24 jam berubah jadi 3x24 jam," kata Ketua Bidang Penangan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/10).

Oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menambah durasi berlaku tes reaksi berantai (polymerase chain reaction/PCR) bagi pelaku perjalanan pesawat. Kini, masa berlaku tes PCR dalam negeri menjadi 3x24 jam.

Menurut Alexander ketentuan itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito hari ini. "Kebijakan itu berdasarkan masukan dan evaluasi terkait keterbatasan PCR di luar Jawa dan Bali," katanya.

Alexander mengatakan pengubahan dilakukan pada bagian protokol angka 3 butir c.bis. Yakni, dengan penambahan pilihan syarat testing rapid antigen 1x24 jam selain RT-PCR 3x24 jam untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali. Alexander memastikan kebijakan terkait persyaratan tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak mengalami perubahan.

"Untuk rapid test antigen tidak ada perubahan," katanya. Addendum tersebut, kata Alexander, merupakan turunan dari diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Addendum Kedua Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," katanya.

*** Nadya Emilia
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved