Headlines News :
Home » » Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Written By Info Breaking News on Senin, 11 Oktober 2021 | 15.27

Ferdy Yuman saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/8/2021) silam

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ferdy Yuman karena terbukti merintangi proses penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.

Selain itu, Ferdy juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," kata Hakim Ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).


"Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan," lanjutnya.


Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Ferdy dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan yakni Ferdy sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan sebagai kepala keluarga.


Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa KPK, yakni hukuman 7 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.


Ferdy yang juga merupakan sepupu dari Rezky Herbiono ini diyakini Jaksa telah merintangi penyidikan KPK dengan membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan. Jaksa menyebut, Ferdy Yuman menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono meskipun dirinya mengetahui status Nurhadi dan Rezky yang adalah buronan lembaga antikorupsi.


Selain itu, Ferdy juga membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1 bahkan membantu mengurus perpindahan Nurhadi dan Rezky dari apartemen ke rumah di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Jaksa meyakini sebagai sepupu dari Rezky, Ferdy dipercaya menjadi sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky dan digaji Rp 20 juta tiap bulan.


Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Menanggapi putusan Majelis Hakim, Ferdy mengaku masih akan pikir-pikir dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Langkah yang sama juga diambil oleh tim JPU KPK. Mereka meminta waktu untuk memikirkan upaya hukum selanjutnya. ***Armen Foster


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved