Headlines News :
Home » » Intip Poin Penting UU HPP yang Disahkan DPR Hari Ini

Intip Poin Penting UU HPP yang Disahkan DPR Hari Ini

Written By Info Breaking News on Kamis, 07 Oktober 2021 | 14.33


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang (UU).

“Selanjutnya saya menanyakan kepada setiap fraksi dan seluruh fraksi yang ada, apakah RUU tentang Harmonisasi Perpajakan dapat disetujui jadi Undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang disambut dengan jawaban “setuju” oleh seluruh peserta rapat.


Sejumlah poin penting yang dibahas terkait dengan UU HPP adalah sebagai berikut:


1. Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan akan dinaikkan bertahap sehingga menjadi 12% pada 2025. Tarif tersebut naik dibanding yang berlaku saat ini sebesar 10%. Meski demikian, pemerintah juga menerapkan PPN multitarif untuk objek pajak tertentu, dengan kisaran 5% hingga 15%.


2. Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak (WP) orang pribadi sebesar 35% bagi WP dalam negeri yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Dengan demikian, lapisan penghasilan kena pajak bertambah menjadi lima.


3. Tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha sebesar 22% di tahun 2022.


4. Program pengungkapan sukarela wajib pajak yang akan dimulai pada 1 Januari 2022. Program pelaporan harta ini hanya berlaku 6 bulan hingga akhir Juni 2022. Wajib pajak harus mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak mulai 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.


Dalam program pengungkapan sukarela, WP dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.


Harta bersih merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Harta yang dilaporkan merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. ***Radinal

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved