Paser Penajam, Kalimantan Timur bakal ibukota Negara Indonesia
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS -Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia sudah menggema sejak 3 tahun terakhir ini Pemerintah harus memperhatikan aspek dasar hukum dengan mempersiapkan regulasi yang menjadi kekuatan hukum tetap. Adapun, bentuk regulasi tersebut berupa Undang-Undang (UU). Salah satu UU yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal itu diungkapkan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, saat menjadi pembicara pada Forum Legislasi yang diadakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI dengan mengangkat tema “Imbangi Jokowi, Strategi DPR Percepat Pembuatan Regulasi?” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
“Pemindahan Ibukota ini, yang pertama harus dilihat dulu dasar hukumnya. Dasar hukumnya adalah UU. Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibukota ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya berdasar UU Ibukota Indonesia masih ada di Jakarta. Selain itu, pemindahan Ibukota harus memperhatikan masa waktu transisinya nanti selama 4 sampai-5 tahun kedepan ini,” ujar Firman.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, regulasi yang menjadi dasar kekuatan hukum untuk menetapkan pemindahan Ibukota ini bisa diinisiasi oleh DPR RI maupun Pemerintah. Namun, menurut Firman, karena pemindahan Ibukota merupakan rencana kerja pemerintah maka revisi UU ini harus diinisiasi oleh Pemerintah.
“Karena pemerintah sudah punya perencanaan. Saya rasa tepat, Bappenas sudah menyiapkan berbagai perencanaannya dan kemudian juga sudah membuat satu rencana kerjanya. Tinggal bagaimana upaya atas beberapa UU yang harus disesuaikan, disempurnakan, dan direvisi,” ucap Firman.
Untuk itu, sambung Firman, DPR RI bersama Pemerintah nantinya akan meninjau kembali UU yang harus diperbaiki dan RUU yang harus disiapkan. “UU menjadi hal yang sangat penting, karena UU akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar yang sah (UU),” tegas Firman.
Politisi dapil Jawa Tengah III ini mengingatkan agar pemindahan ibu kota negara nantinya harus konsisten menetapkan ibu kota yang baru sebagai kota pemerintahan. Jangan sampai, pemerintah kedepannya justru kembali mengedepankan sektor ekonomi di ibu kota yang baru. Jika demikian, jelas Firman, hal itu sama saja dengan memindahkan kepadatan yang ada di Jakarta ke Kaltim.
“Tentunya, saya selaku anggota parlemen mengingatkan pemerintah agar jangan sampai ekonominya itu nantinya dikedepankan. Kalau memang pemerintah mencanangkan bahwa Ibukota yang baru sebagai kota pemerintahan maka harus ditetapkan secara konsisten. Jangan lagi lebih mengedepankan urusan bisnis. Karena ,jika demikian sama saja memindahkan kepadatan Jakarta ke Kaltim,” pungkas Firman.***Lisa Afrida Fachriany
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !