Headlines News :
Home » » Pengamat: Pelantikan Anggota BPK Wajib Tunggu Putusan PTUN

Pengamat: Pelantikan Anggota BPK Wajib Tunggu Putusan PTUN

Written By Info Breaking News on Minggu, 24 Oktober 2021 | 11.10


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai pelantikan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya wajib menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal ini dikatakan menanggapi langkah DPR yang tetap mengajukan Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Presiden Jokowi untuk dilantik meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) formal.


“Karena kita ini negara hukum, jadi harus menghormati apapun keputusan pengadilan PTUN nanti. Hanya memang saya lihat lebih banyak ke arah politiknya. Jadi DPR berpikir, pokoknya dilantik dulu, untuk urusan menang kalah itu urusan nanti,” kata Trubus, Sabtu (23/10/2021).


Jika pelantikan tetap dilakukan, Trubus khawatir hal tersebut justru menjadi contoh yang tidak baik kepada masyarakat.


“DPR itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. DPR bukan hanya mewakili masyarakat tapi juga harus kredibel dan kredibilitas untuk menempatkan persoalan-persoalan keberatan-keberatan masyarakat sebagai sebuah pertimbangan pengambilan keputusannya,” paparnya.


Idealnya, kata Trubus, jika para politisi di DPR taat pada peraturan, maka sudah semestinya pengajuan pelantikan ditunda dulu.


“Kalau ada gugatan dari pihak lain berarti ada something wrong. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan utama bagi DPR,” lanjutnya.


Pendapat senada juga diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurutnya, pengangkatan atau pelantikan anggota BPK harus lah taat hukum mengingat posisinya sebagai lembaga yang mengemban misi terkait tugas penegakan hukum di bidang audit.


Dikatakan, resistensi publik hingga gugatan ke PTUN Jakarta membuktikan adanya pengabaian aspirasi publik. Selain itu, terpilihnya Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK juga telah melanggar UU BPK.


“Ironisnya, meskipun diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan-akan menutup mata dan telinga. Sehingga tetap menyertakan calon yang tidak layak bahkan tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK RI,” jelas dia.


Petrus berharap Presiden Jokowi dengan tegas menolak melantik dengan alasan adanya pelanggaran hukum yang serius dalam proses seleksi dan pemilihan anggota BPK.


Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta Komisi XI DPR RI mencoret calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, terdapat dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat dan seharusnya dicoret sejak awal.


“Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," katanya beberapa waktu lalu.


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga menekankan pihaknya akan menggugat terkait dugaan tidak sahnya pemilihan anggota BPK. 


Ia mempermasalahkan lolosnya Nyoman Adhi dalam seleksi calon anggota BPK yang dinilai bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.


Diketahui, Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, tercatat masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Manado.


MAKI sendiri sudah menggugat hal ini ke PTUN. Sidang kedua dengan agenda perbaikan atas gugatan MAKI terhadap berlangsung pada Selasa (19/10/2021). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt. ***Sam Bernas

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved