Headlines News :
Home » » PNS yang Nekat Cuti Saat Libur Maulid Nabi Terancam Dipecat

PNS yang Nekat Cuti Saat Libur Maulid Nabi Terancam Dipecat

Written By Info Breaking News on Rabu, 13 Oktober 2021 | 14.31


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bagi para PNS agar tidak bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober 2021.

Bagi mereka yang nekat cuti, maka akan diberi sanksi dan bahkan berpotensi terkena pemecatan.


"Ada sanksinya. Itu diserahkan ke masing-masing PPK (pejabat pembina kepegawaian) instansi," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.


Dijelaskan, PPK nanti akan melihat catatan PNS yang melanggar sebagai bahan pertimbangan terkait pemberian sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai bersangkutan.


"Larangannya kan tidak bepergian (saat Maulid Nabi). Kalau bepergian berarti ada pelanggaran, PPK akan memberikan hukuman disiplin. Mengenai jenisnya tergantung dari catatan PNS dimaksud, apakah sudah pernah melaksanakan pelanggaran-pelanggaran yang lain," tuturnya.


Dengan peraturan ini, para PNS yang sebelumnya sudah banyak melakukan pelanggaran dan kembali nekat berpergian saat Maulid Nabi berpotensi dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan.


Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai memang dilarang untuk bolos kerja dan harus menaati ketentuan jam kerja. Sejumlah hukuman disiapkan bagi PNS yang tidak menaati aturan tersebut.


Mengutip Pasal 11 PP Nomor 94/2021, Selasa (14/9/2021), pemerintah akan melakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.


"Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun," demikian bunyi Pasal 11 PP 94/2021.


Selanjutnya, pegawai yang bolos kerja tanpa alasan sah hingga 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan terkena pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hukuman serupa juga berlaku bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Pemerintah pun akan melakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. ***Candra Wibawanti


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved