Headlines News :
Home » » Berkaca pada Kasus Valensia, OC Kaligis Soroti Carut Marut Hukum di Indonesia

Berkaca pada Kasus Valensia, OC Kaligis Soroti Carut Marut Hukum di Indonesia

Written By Info Breaking News on Rabu, 17 November 2021 | 20.29


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - “Banyak kebohongan pada hukum di negara ini!” tutur Valensia, seorang ibu beranak dua yang tengah ramai menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Karawang.

Suami Valensia adalah sosok tak bertanggung jawab. Tiap hari selalu pulang larut malam dan seringkali menenggak minuman beralkohol. 


Lelah dengan kelakuan sang suami, layaknya seorang istri pada umumnya, Valensia pun menegur pria yang dinikahinya tersebut. Alih-alih berubah, ia justru dituntut satu tahun penjara.


Mendengar tuntutan tersebut, Valensia sontak menjerit. Dengan tangis terisak-isak ia berseru kepada ibu-ibu lainnya agar tetap duduk manis bila menghadapi suami yang mabuk-mabukan, karena marah berarti penjara.


Valensia stres berat. Keterangan ahli yang sudah disiapkan justru dikesampingkan. “Tidak ada keterangan ahli,” kata jaksa. Valensia yakin jaksa tersebut berbohong.


Kekesalan Valensia berujung dengan terlontarnya kalimat “tidak ada hukum di negara ini” dari mulutnya.


Menanggapi hal ini, Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun angkat suara. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pria yang akrab disapa Leo tersebut menilai jaksa tidak punya kepekaan terhadap kasus tersebut.


Jeritan Valensia yang harus bertindak sebagai ayah sekaligus ibu menggambarkan bagaimana hukum di Indonesia.


Bagaimana bisa seorang jaksa menuntut sosok ibu yang marah kepada suaminya dengan hukuman 1 tahun penjara, sedangkan penjahat-penjahat di luar sana yang lebih banyak merugikan negara dan masyarakat justru masih nyaman tak tergapai hukum.


Penjahat-penjahat seperti Prof. Denny Indrayana, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan, yang jelas-jelas mengemban status tersangka, kini kasusnya justru dipetieskan.


Ibu Evi Diana, isteri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang adalah tersangka suap, perkaranya dipetieskan bahkan mungkin dihentikan, ketika mengembalikan bukti suap itu ke KPK. 


Beda nasib dengan Ketua DPD Irman Gusman yang belum sempat mempertanyakan bingkisan yang dibawa oleh seseorang.


OC Kaligis dalam surat terbarunya menilai bahwa kasus Valensia bukan hal yang baru di negara ini.


Di badan KPK pun, acara pemeriksaan adalah acara sandiwara. 


“Sekalipun Kitab Undang-ndang Acara (KUHAP) Pasal 185 (1) menjelaskan bahwa bukti adalah apa yang terungkap di persidangan, bukti yang yang menguntungkan terdakwa pada akhirnya selalu dikesampingkan oleh tuntutan jaksa KPK,” tuturnya.


Lalu bagaimana memperbaiki kekacauan hukum di Indonesia?


Sebagai praktisi, administrasi pengadilan yang baik hanya terdapat di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sana salinan putusan, bukan petikan putusan, dapat diperoleh pada hari yang sama.


Di peradilan umum, yang terlibat perkara bebas memberikan surat palsu, karena bila bukti surat palsu itu hendak difotokopi, panitera melarang. Ini salah satu contoh yang terjadi pada acara inzage (pemeriksaan bukti dalam perkara a quo).


Rata rata panitera tidak mengerti arti transparansi bagi pihak yang berperkara . Atau mungkin sengaja melindungi salah satu pihak?


“Saya tertarik mengikuti kasus Valensia yang ditayangkan di Metro TV karena sebagai praktisi, banyak valensia valensia yang mengalami nasib serupa hanya karena mereka rakyat miskin. Bila si miskin atau si rakyat kecil berani berkata jujur, pasti mereka akan mendapatkan lebih banyak kesulitan,” lanjut OC Kaligis.


Beda perjuangan rakyat kecil dengan aksi si kebal hukum Novel Baswedan yang sangat ditakuti Jaksa Agung. Sekalipun dirinya seorang tersangka pembunuhan, Novel Baswedan bebas beraksi melawan Firli Bahuri sampai mendiskreditkan Bapak Presiden Joko Widodo yang tak kunjung mengangkat kembali Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.  


Korban penganiayaan Novel Baswedan dalam kasus burung walet sudah melaporkan nasib mereka kemana-mana bahkan hingga ke DPR melalui Rapat Dengar Pendapat serta demo di kejaksaan. Mereka menuntut melalui praperadilan melawan jaksa yang menghentikan penuntutan. Sayangnya mereka tak seberuntung Valensia yang kasusnya spontan mendapatkan perhatian Jaksa Agung.


Berita Valensia direspons cepat oleh Jaksa Agung. Sebaliknya, tersangka penganiayaan dan pembunuhan keji Novel Baswedan justru dilindungi Jaksa Agung.


“Akhir kata semoga dengan tulisan saya ini Valensia dapat divonis bebas untuk kembali menunaikan tugas rangkapnya baik sebagai ayah maupun sebagai ibu terhadap kedua anaknya. Jangan pernah gentar memperjuangkan carut-marutnya hukum di Indonesia. Sekalipun saya di penjara, sekalipun perjuangan saya mungkin gagal, saya akan terus berjuang agar Novel Baswedan, Prof. Denny Indrayana dan oknum KPK lainnya, supaya mereka semua juga diadili. Target pertama saya: Adili Novel Baswedan dan Prof. Denny Indrayana.” ***Emil F. Simatupang


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved