Headlines News :
Home » » Ditjenpas Segera Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Remisi untuk Koruptor

Ditjenpas Segera Tindaklanjuti Putusan MA Terkait Remisi untuk Koruptor

Written By Info Breaking News on Selasa, 23 November 2021 | 09.58


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 terkait remisi terpidana korupsi.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyatakan bahwa sikap pemerintah menghormati putusan dimaksud dan akan menindak lanjutinya. 


“Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini, Ditjenpas sudah membentuk tim dan sedang mempelajari amar putusan dimaksud, dan selanjutnya akan menyusun perubahan peraturan menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan hak remisi, asimilasi maupun integrasi,” ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2021).


Rika menambahkan berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 8 ayat 2, mengatur tentang Pelaksanaan Putusan Uji Materi. 


“Pemerintah masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak 28 Oktober 2021 sampai dengan 28 Januari 2022 untuk menyusun kembali perubahan Permenkumham No 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” paparnya.


Pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim sebelumnya sempat menyoroti uji materi (judicial review) Mahkamah Agung (MA) nomor 28P yang memberikan remisi kepada tahanan tindak pidana korupsi. Padahal sebelumnya remisi hanya diberikan kepada justice collaborator


Menurutnya, PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 ini dibuat secara sembrono dan tidak mempertimbangkan dasar hukum lain yaitu UU Permasyarakatan. Layaknya UU itu dibuat oleh Badan Legislatif yaitu DPR bukan badan eksekutif, sehingga kelemahan ini dikoreksi oleh MA. 


“Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika di vonis di Pengadilan, Majelis Hakim sudah memberikan vonis yang menurut pengadilan putusan yang tepat, sehingga dengan dihilangkan haknya lagi untuk mendapatkan remisi oleh peraturan pemerintah merupakan hal yang salah dan melawan hukum,” tutur Alvin saat dimintai keterangan pada Jumat (19/11/2021) lalu. 


“Jika dipandang hukumannya terlalu ringan, maka tugas hakim lah (badan yudikatif) yang memperberat vonis penjara bukan hak dari Peraturan Pemerintah atau badan eksekutif. Apabila sudah ada putusan dari MA selaku pengadilan tertinggi, maka semua wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu,” imbuhnya.


Perlu di tegaskan bahwa putusan MA atas Judicial Review berlaku seketika dibacakan. Tidak ada upaya hukum lanjutan atas Judicial review, jadi tindakan ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum. 


“Apakah alasan Ditjenpas sudah 22 hari setelah menerima putusan Judicial Review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar,” tegasnya.


“Kami himbau para warga binaan kasus Tipikor yang masih belum mendapatkan remisi untuk keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 agar kami dapat bantu peroleh haknya,” pungkasnya. ***Jeremy Foster 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved