Headlines News :
Home » » KPK Panggil Dirut Bank Panin Terkasus Kasus Suap Pajak

KPK Panggil Dirut Bank Panin Terkasus Kasus Suap Pajak

Written By Info Breaking News on Selasa, 16 November 2021 | 11.22

CEO Bank Panin Herwidayatmo

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan untuk empat orang dari pihak PT Bank Pan Indonesian/Bank Panin pada Selasa (16/11/2021).

Keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pajak tiga perusahaan besar. Mereka adalah Direktur Utama PT Bank Panin, Herwidayatmo; mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat; Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan; serta kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati.


Diketahui, jaksa sebelumnya mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, telah menerima uang Rp 5 miliar dari Veronika Lindawati terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin.


Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp 5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp 926,26 miliar menjadi Rp 303,6 miliar.


Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin yang dipotong oleh Angin dan Dadan berjumlah lebih dari Rp 620 miliar. Selain itu, terungkap pula bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan yang ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.


"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," tutur jaksa KPK dalam surat dakwaannya.


Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. Petinggi Bank Panin tersebut diduga mengutus Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin. Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Febrian menjadi saksi.


Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya, yakni PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).


Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.


Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp 57 miliar. ***Oto Geo




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved