Headlines News :
Home » » BI-Fast Meluncur, Transfer Antar Bank Cuma Rp 2.500

BI-Fast Meluncur, Transfer Antar Bank Cuma Rp 2.500

Written By Info Breaking News on Selasa, 21 Desember 2021 | 11.15


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment alias BI-Fast.

Peluncuran BI-Fast dilakukan secara virtual oleh Gubernur BI Bapak Perry Warjiyo, Selasa (21/12/2021).


“Selamat datang dalam peradaban baru, salah satu cirinya adalah digitalisasi,” kata Perry.


BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang tanpa henti 24/7 dan real-time yang cepat, murah, mudah, aman dan handal.


Selain itu, BI juga mempersembahkan BI-Fast untuk industri yang akan mempercepat digital ekonomi keuangan nasional mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end, perbankan digital, fintech, dan konsumen mendorong ekonomi inklusif ekonomi dan keuangan mendukung pemulihan ekonomi nasional.


Tema peluncuran BI-Fast hari ini bertajuk “Transformasi Pembayaran untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi Negeri”. Dalam kesempatan tersebut, Perry mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung peluncuran BI-Fast dan seluruh sistem pembayaran Indonesia.


Ia menilai, pengembangan BI-Fast adalah tonggak penting perkembangan reformasi digitalisasi sistem pembayaran nasional, sebagai salah satu implementasi Blue print sistem pembayaran yang telah BI luncurkan pada Mei 2019.


BI-Fast didesain spesial untuk konsolidasi industri nasional dan membangun ekosistem Ekonomi keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i), membentuk unicorn-unicorn nasional yang tangguh.


Adapun skema harga BI-Fast, yaitu harga dari BI ke Peserta dan harga dari Peserta ke Nasabah. Harga dari BI ke Peserta sebesar Rp 19,00 per transaksi. Sedangkan harga dari Peserta ke Nasabah ditetapkan maksimal sebesar Rp 2.500,00 per transaksi.


“Skema harga BI-Fast murah untuk memenuhi kebutuhan rakyat ditetapkan oleh pelaksanaan tugas dan kewenangan BI di bidang sistem pembayaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang termasuk dalam penyediaan infrastruktur publik pembayaran yang efisien,” tandasnya. ***Radinal 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved