Headlines News :
Home » » Diduga Melanggar AD/ART Pelaksanaan Mukota Kadin Jaktim Digugat di PN Jaktim

Diduga Melanggar AD/ART Pelaksanaan Mukota Kadin Jaktim Digugat di PN Jaktim

Written By Info Breaking News on Jumat, 03 Desember 2021 | 06.34


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kamar Dagang  dan Industri (Kadin) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait pelaksanaan Musyawarah Kota Kadin Jakarta Timur yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). 

Gugatan diajukan oleh Gintar Hasugian sebagai Anggota Kadin Jakarta Timur melalui kuasa hukumnya Marojahan Simanjuntak, SH., MH dan Johnny Tumanggor, SH Kamis 2 Desember  2021.

“Gugatan Perbuatan Melawan hukum pelaksanaan Mukota Kadin Kota Jaktim ini telah kami daftarkan hari ini (kamis 2/12),” jelas Marojahan kepada wartawan di PN Jaktim, usai mendaftarkan Gugatannya. 

Disebutkan, ada sejumlah poin yang akan diuji dalam sidang pengadilan nanti, yang membuktikan bahwa pelaksaan Mokota Kadin Kota Jaktim ini dilakukan dengan tidak merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Indistri (Kadin).

Selain tidak sesuai AD/ART, Mukota Kadin Jakarta Timur yang dilaksanakan oleh Kadin Kota Jaktim juga tidak mengindahkan paraturan pelaksanaan dari Kadin Provinsi DKI Jakarta, yang mana telah tertunda beberapa kali.

Selanjutnya, dalam persyaratan calon Ketua terdapat beberapa syarat yang tidak diatur dalam AD/ART, akan tetapi ditetapkan menjadi syarat pencalonan, seperti Surat Referensi/Dukungan, surat pernyataan tidak melakukan tuntutan hukum, dan persyaratan lainnya.

Setelah kami pelajari, baik Kadin Indonesia, Kadin DKI Jakarta dan Kadin Kota Jakarta Timur berpotensi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak taat pada AD/ART Kadin serta adanya pelanggaran PO yang dibuat sendiri oleh Kadin Indonesia.

Itu yg menjadi pertimbangan buat kami sehingga perlu kami uji melalu lembaga Peradilan, sebab sebelum hal ini kami gugat dan kami daftarkan ke PN Jakarta Timur, klien kami sudah bersurat sebanyak dua kali, dan melalui kami sebagai kuasa Hukum juga sudah melakukan Somasi sebanyak dua kali, namun dari upaya tersebut, baik Kadin Indonesia, Kadin DKI Jakarta dan Kadin Kota Jakarta Timur tidak ada respon, dan sepertinya Kadin alergi untuk berkomunikasi dengan anggotanya sendiri, maka upaya terakhir yang kami lakukan adalah melalui lembaga Peradilan, ujar Marojahan.*** Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved