Headlines News :
Home » » Jaksa Handri Dwi SH Ucapkan Bela Sungkawa Atas Alm Laura Anna Tapi Perkaranya Tetap Harus Berjalan

Jaksa Handri Dwi SH Ucapkan Bela Sungkawa Atas Alm Laura Anna Tapi Perkaranya Tetap Harus Berjalan

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 Desember 2021 | 06.17

Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi SH

JAKARTA, Info Breaking News
- Terkait perkara yang sangat memilukan anak bangsa khusunya para nitizen yang sangat kehilangan atas perjalanan hidup yang tragis dari Selegram ternama, berusia muda dan berwajah cantik Laura Anna yang sebelum meninggal merasakan derita cacat akibat kecelakaan mobil yang dikendarain Muhammaf Gaga yang saat nyupir sedang mabuk akibat pengaruh alkohol, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi SH menyatakan sangat turut berbela sungkawa sedalamnya namun persidangan yang mendudukan Gaga Muhamad sebagai terdakwa dikursi pesakitan tetap berjalan sebagaimana marwah KUHAP.


Handri menyatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan walaupun pelapor telah meninggal dunia persidangan tetap berjalan sesuai dengan dakwaan jaksa pasal  310 ayat 3 UU RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 5 tahun penjara.. Hal itu secara tegas diungkapkan jaksa dihadapan para awak media di PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021) kemaren.

Dimana hari ini jadwal persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi.

Penasehat hukum terdakwa Fahmi Bachmid, SH. menyatakan setelah mengetahui Laura meninggal terdakwa syok dan menangis dan minta terhadap orang tuanya supaya berangkat melayat

Gaga pun ingin melayat kerumah duka namun untuk minta ijinkan nga gampang
Semoga arwahnya diterima disisiNya.*** Paulina.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved