Headlines News :
Home » » Kasus Mafia Tanah di Cakung, Mayoritas Tersangka Pegawai BPN

Kasus Mafia Tanah di Cakung, Mayoritas Tersangka Pegawai BPN

Written By Info Breaking News on Rabu, 15 Desember 2021 | 13.37


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka jaringan mafia tanah dalam penanganan kasus sebidang tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, penanganan kasus mafia tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.


"Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat, dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta)," tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).


Sebelumnya, pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat inisial RD sebagai tersangka setelah membuat Surat Keterangan Lurah palsu dan digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan SK Pembatalan SHGB PT Salve Veritate. Kini RD telah divonis bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat.


"Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku lain sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan, juncto membantu melakukan tindak pidana," papar Andi.


Hasilnya, penyidik kini menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang sebagian besar berprofesi sebagai pegawai BPN.


Para tersangka tersebut antara lain MS (warga sipil), M (pensiunan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta), dan KW (pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta). Sementara itu, ketujuh orang lainnya merupakan pegawai BPN Jakarta Timur yaitu Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.


"Dalam dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dikarenakan telah membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim atas bidang tanah yang terletak di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur," tuturnya. ***Juwandi Supriyadi


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved