Headlines News :
Home » » Kejati Sumatera Barat Resmi Tahan Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang - Pakanbaru Hingga Rp 27 Miliar

Kejati Sumatera Barat Resmi Tahan Tersangka Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Padang - Pakanbaru Hingga Rp 27 Miliar

Written By Info Breaking News on Jumat, 03 Desember 2021 | 06.57

12 tersangka kasus ganti rugi tol Padang - Pakanbaru 

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Khusus di wilayah hukum Minangkabau ini persoalan korupsi massal secara jamaah sudah berukangkali terjadi, sejak mulai semua isi gedung DPRD Sumbar yang pernah ditangkap KPK karena uang ketuk palu dana anggapan daerah hingga seterusnya hingga terkini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan 12 tersangka kasus penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru yang merugikan rakyat juga negara.
Moralitas dan mental korup oknum pejabat dan pengusaha serta para sindikat pancilok yang terus bertumbuh itulah yang menjadikan tanah Minagkabau yang elok dan permai itu sangat sulit bertumbuh maju bahkan hampir semua jalan rasanya rusak parah apalagi yang menuju ke bandara karena terus menerus sejak dari jaman dulu hingga sekarang di jarah dikorupsi secara berjamaah, padahal tidak bisa terbantahkan betapa hebat dan banyak nya putra Minangkabau yang menjadi pakar hukum ditanah air.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Membawa tersangka menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan sementara di Rutan Anak Air Padang.

Tersangka yang ditahan berinisial SS dari Perangkat Pemerintahan Nagari Parit Malintang, berinisial YW Aparatur Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, inisial J, RN, US dari Anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) BPN, inisial BK warga masyarakat penerima ganti rugi, inisial NR masyarakat penerima ganti rugi.

Kemudian inisial SP masyarakat penerima ganti rugi, inisial KD masyarakat penerima uang ganti rugi, inisial AH masyarakat penerima ganti rugi. Inisial RF masyarakat penerima ganti rugi, serta terakhir inisial SA penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang. Sementara satu orang tersangka inisial Sy masyarakat penerima ganti rugi belum dilakukan penahanan karena masih sakit dan akan dipanggil ulang pada Selasa 7 Desember mendatang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mustaqpirin menyatakan upaya paksa penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Ia mengungkapkan, penahanan sudah dilakukan kepada 12 orang tersangka. Satu tersangka berinsial SY

Bukti yang didapatkan Kejati Sumbar kata Suyanto, diantaranya berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah melakukan pelacakan terhadap seluruh aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan agar bisa dilakukan penyitaan guna mengganti sesuai kerugian keuangan negara.
Untung saja sekarang ini pihak Kejaksaan Agung belakangan ini sangat gencar bahkan lebih ganas satu KPK dalam menangkap dan menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap para terdakwa korupsi sipencuri uang rakyat itu, walau memang mereka para koruptor tetap tidak pernah kapok karena dipenjara pun mereka masih sangat kaya raya.*** Buce Dominigue/MIL.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved