Headlines News :
Home » » Mahfud MD Jelaskan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Mahfud MD Jelaskan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Written By Info Breaking News on Senin, 06 Desember 2021 | 05.16

Menkopolhukam, Mahfud MD

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Mengenai polemik putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan UU Cipta Kerja .Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md  menyambut baik dan mendorong dilakukannya diskusi serta perdebatan atas vonis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Ketja. Menurutnya, diskusi-diskusi seperti itu bermanfaat untuk penguatan hukum tata negara ke depannya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sebagai ahli hukum ia juga bertanya kenapa UU Cipta Kerja tetap berlaku setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Namun, Mahfud berdalih bahwa dalam putusan MK UU Cipta Kerja tetap akan berlaku. 

"Itu kan kata pengamat [tidak berlaku], kata MK tetap berlaku," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/12).

Menurut dia, berdasarkan teorinya disebutkan bahwa inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut dapat diartikan inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki dan berdampak menjadi kontroversial. Untuk vonisnya sama sekali tidak kontroversial.

"Bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat artinya berlaku dua tahun. Kalau dua tahun tidak diperbaiki ya inkonstitusional permanen, itu bunyi vonisnya," jelas Mahfud.

Dia menegaskan bahwa dalam waktu dua tahun UU Cipta Kerja masih berlaku dan pemerintah diperintahkan untuk memperbaiki prosedur. "Dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," ucapnya.

Mahfud MD yang juga guru besar hukum tata negara mengatakan teori yang paling tinggi di dalam hukum tata negara yakni teori keberlakuan hukum tata negara di suatu negara tidak harus ikut teori pakar atau yang berlaku di negara lain. ***Jeremy Foster S

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved