Headlines News :
Home » » Miris, Buronan Ini Malah Berani Aniaya Korban Didepan Kapolres

Miris, Buronan Ini Malah Berani Aniaya Korban Didepan Kapolres

Written By Info Breaking News on Jumat, 31 Desember 2021 | 13.11


MANADO,
Info Breaking News
- Ali Kenter, Pelaku Pemukulan Eks Bupati Sehan Landjar akhirnya ditahan setelah awalnya sempat kabur karena merasa dirinya selama ini termasuk DPO yang masih berkeliaran, sehingga kabar ini sampai ke Telinga Kapolda Sulut,

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno sudah mengetahui kasus penganiayaan mantan bupati Boltim dua periode Sehan Landjar.

Kapolda melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menegaskan kasus ini agar segera diproses cepat.

“Kejadian ini benar. Terjadi di Kotamobagu. Ini permasalahan hutang piutang. Masalah pilkada. Tersangka sudah ditahan. Akan dikawal sampai tuntas ke pengadilan,” singkat Kombes Gani di hadapan kapolda Sulut, kemaren.

Diketahui, Mantan bupati Boltim Sehan Landjar SH dianiaya oleh mafia tambang atau pengusaha tambang ilegal berinisal AK alias Ali Kenter. Diketahui AK merupakan buronan Mabes Polri terkait kasus pertambangan.

Menariknya penganiayaan itu terjadi di hadapan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK. Kejadian berlangsung pada Kamis malam, sekira pukul 12.30 WITA di kediaman AK di Kelurahan Tumubui, Kota Kotamobagu.

Akibat penganiayaan yang dilakukan AK, korban Sehan dilarikan ke Rumah Sakit Monompia dengan luka gigitan di bagian hidung.

Sehan kepada Manado Post menuturkan, sebelum kejadian penganiayaan terjadi dirinya sempat memberitahukan kepada Kapolres Irham, agar dirinya perlu ada pendampingan karena dalam proses pembicaraan dengan AK. Pembicaran tersebut berlangsung alot dan Sehan merasa terancam.

Sehan mengatakan, upaya perlindungan kepada Kapolres Irham disampaikan melalui WhatsApp. Anehnya, keluhan itu sempat ditolak oleh mantan Kapolres Boltim tersebut dengan alasan merasa kurang sehat.

Setelah menunggu selama 1 jam setengah, akhirnya Kapolres Irham menyambangi rumah AK. Namun kehadiran Kapolres Irham justru tidak dapat menghindari kejadian penganiayaan yang menyebabkan ujung hidung Sehan putus.

“Percobaan penganiayaan dilakukan AK tiga kali dan itu dihadapan Kapolres Kotamobagu. Saya berfikir dengan hadirnya Kapolres tidak akan terjadi tindak kekerasan, namun justru tidak terelakan. Hidung saya putus dan tentu saya menyesalkan karena dihadapan saya justru Kapolres dibentak oleh AK,” tutur Sehan.

Sehan mengatakan, letak keamanan dan kenyamanan setiap masyarakat dalam kondisi tersebut tidak lain adalah mendapat pendampingan dari aparat kepolisian. Tetapi meskipun telah didampingi Kapolres, malah terkesan ada pembiaran karena sebelum kejadian terjadi ada salah satu anggota polres ingin mengamankan AK namun mendapat bentakan dari Kapolres Kotamobagu.

“Jadi sebelum kejadian itu terjadi, ada salah satu anggota Polres yang mencoba mengamankan AK. Karena sudah dibentak Kapolres, maka anggota Polres itu pun diam dan AK pun menyerang saya dengan menggigit membabi buta,” kata Sehan.

Sehan pun mengharapkan, atas kejadian penganiayaan itu supaya dapat ditindak secara tuntas oleh pihak kepolisian. Menurutnya, persoalan ini sangat fatal dan berujung pada unsur perencanaan sebab AK melakukan tidak pidana penganiayaan dihadapan Kapolres Kotamobagu.

“Sejauh ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kotamobagu. Tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nama Kapolres sebagai saksi justru tidak dicantumkan. Dan tentunya kami tidak puas akan hasil BAP itu. Rencananya persoalan ini akan dilimpahkan ke Polda Sulut,” kata Sehan.

Sementara itu, peristiwa pidana UU nomor 1 Tahun 1964 tentang KUHP pasal 351, pihak korban Sehan Landjar telah melaporkan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/185/XII/2021/SPKT/POLSEK KOTAMOBAGU/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT tertanggal 30 Desember 2021.*** Jimmy

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved