OC Kaligis bersama CEO Infobreakingnews Emil F. Simatupang
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kepada yang saya muliakan, Tuhan yang Maha Adil, pencipta langit dan bumi.
Perkenankanlah kiranya hambamu, Otto Cornelis Kaligis, di bumi yang bertempat tinggal sementara di Lapas Sukamiskin, dengan kerendahan hati mengajukan “petisi keadilan” kepada-Mu.
Pertama-tama, petisi ini saya tujukan sebagai tanda usaha saya untuk memperjuangkan keadilan atas tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang di bumi ini bernama Novel Baswedan, yang sama sekali tak lagi menjadi perhatian penegak hukum negara ini.
Saya yakin almarhum Aan yang tewas di tangan Novel Baswedan juga mengajukan petisi yang sama, seperti yang saya perjuangkan sekarang. Tuntutannya hanya satu: adili Novel Baswedan.
Kasus pembunuhan Novel ditutup-tutupi oleh media pendukung Novel. Di dunia penegakan hukum, nama si manusia kebal hukum Novel Baswedan memang populer. Pantang bagi penegak hukum untuk menghukum sang Novel Baswedan.
Permohonan saya kepada-Mu ya Tuhan bukan fitnah atau hoax. Saya sadar bahwa Engkau Maha Mengetahui.
Terus-terusan dibela, sosok Haris Azhir bahkan sampai menuduh polisi merekayasa kasus pembunuhan tersebut. Sungguh fitnah keji yang dilontarkan pembela Novel.
Mengapa saudara Haris Azhar tidak melaporkan baik polisi, jaksa, atau pun korban yang melapor ke DPR sebagai orang yang telah memfitnah Novel Baswedan, atau melaporkan para penyidik yang telah melakukan kejahatan jabatan atau penyalahgunaan kekuasaan, melanggar pasal 421 KUHP? Bukankah tempat untuk membela Novel Baswedan ada di pengadilan dan bukan melalui pernyataan sesat di media?
Tudingan Haris Azhar yang tanpa bukti menggambarkan bagaimana seorang pembunuh biadab masih bisa dibela secara membabi buta, memutarbalikkan hasil penyidikan polisi yang transparan. Seandainya demikian, silahkan saudara Haris Azhar menjadi saksi a de charge kasus pembunuhan Novel Baswedan.
Saya pernah menulis buku berjudul “Novel Pembunuh Bengis”. Kalau andaikan Haris berpikir buku saya adalah fitnah, silakan lapor ke polisi biar kita beradu soal kebenaran isi buku tersebut.
Berbicara soal kronologis kasus pembunuhan Novel, saya buat cukup banyak copy dalam wujud flashdisk untuk dibagikan ke rekan-rekan media.
Isinya antara lain mengenai perkara pembunuhan Novel Baswedan, putusan hakim pra-peradilan Bengkulu, pengakuan anak buah Novel Baswedan Bripka Donny dan kawan kawan serta bawahan Novel Baswedan terhadap jalannya penyidikan. Ada pula bukti rekayasa yang dilakukan Novel Baswedan sehingga seolah-olah penyiksaan itu dilakukan oleh anak buahnya, padahal semua bohong karena yang melakukan adalah dirinya sendiri.
Selain itu, ada laporan korban penganiayaan ke DPR RI yang dirangkum dalam Laparan Dengar Pendapat Umum. Semua bukti ini telah saya sampaikan dalam proses penyampaian barang bukti dalam perkara perdata nomor 958/Pdt.g.2019/PN. Jkt. Slt yang saya viralkan di depan majelis hakim. Jaksa selaku tergugat dalam perkara tersebut, tidak membantah bukti yang saya sampaikan.
Mengapa saya sampaikan semua ini ke Tuhan ku yang Maha Mengetahui? Supaya tidak terjadi dusta di antara para penegak hukum yang dengan segala cara yang haram mencoba menutupi kejahatan Novel Baswedan.
Tuhan, dewasa ini saya lihat banyak pelanggaran hukum oleh oknum polisi yang langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan Polri, kecuali tindakan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan.
Lagi-lagi saya dibuat terkejut saat Novel yang sudah gagal tes ASN di KPK, kini justru kembali dipinang Polri. Pak Kapolri yang saya hormati, berapa juta calon ASN yang tidak lulus tapi mau terima dengan besar hati? Lalu bagaimana rekan-rekan penyidik yang telah melakukan gelar perkara pembunuhan Novel Baswedan?
Masih hangat di pikiran saya bagaimana Novel menuduh petinggi Polisi terlibat dalam kasus penyiraman air keras yang dialaminya. Belum lagi tudingannya terhadap Jendral Polisi DR. Aris Budiman. Termasuk laporan polisi Bripka Donny Juniansyah yang dianiaya Novel Baswedan karena menolak rekayasa BAP buatan Novel Baswedan.
Hambamu memohon keadilan kepada-Mu karena semua korban ketidakadilan menjerit mendengar Novel Baswedan kembali berkarya di Mabes Polri. Cita-cita era reformasi adalah tegaknya hukum. Mengapa hukum jadi porak-poranda hanya karena ulah satu orang bernama Novel Baswedan?
Hambamu memohon mewakili para warga binaan teraniaya. Juli Amar Ma’ruf, Leni Marlina, Surya Dharma Ali, Miranda Gultom, Johannes Kotjo, Advokas Lukas bahkan hingga seluruh pegawai kepala desa yang pernah menerima hadiah sekitar Rp 5 juta rupiah, tetapi divonis dan dijebloskan ke Sukamiskin.
Mengapa saya menyebut nama-nama mereka? Di Sukamiskin, banyak rakyat kecil yang semestinya tidak di-Lapas-kan, dibandingkan dengan suap yang diterima dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah dimana di dalam BAP disebut mereka yang menerima uang suap sekitar Rp 1 miliar rupiah, termasuk eks komisioner M. Jasin yang kemudian diangkat jadi Irjen Kementerian Agama.
Semoga petisi saya ini juga dapat diketahui oleh semua warga binaan korban KPK.
Tuhan yang Maha Adil, mengakhiri petisi hambamu, hamba memohon semoga upaya hamba memperjuangkan keadilan di negeri tercinta ini mendapat restu dari-Mu ya Tuhan. Di dunia ini semua upaya hamba diabaikan oleh penegak hukum dan pemegang kekuasaan. Kelihatannya mereka semua sudah tidak punya hati nurani keadilan.
Hormat penuh harap agar petisi hambamu dapat dijawab demi kembalinya NKRI sebagai negara hukum.
(Artikel ditulis sesuai dengan surat OC Kaligis yang diterima oleh redaksi. Editor: Emil F. Simatupang)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !