Headlines News :
Home » » Digugat Syarat Profesor Harus Menulis di Jurnal Internasional.

Digugat Syarat Profesor Harus Menulis di Jurnal Internasional.

Written By Info Breaking News on Jumat, 14 Januari 2022 | 07.10


JAKARTA,
Info Breaking News 
– Persyaratan yang tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan syarat dosen menulis di jurnal internasional agar menjadi profesor. Hakim MK menilai syarat ini tidak transparan sehingga memunculkan dugaan-dugaan negatif.

Pertanyaan pertama dilontarkan oleh hakim konstitusi Prof Saldi Isra. Ia mempertanyakan syarat menjadi profesor harus pernah menulis di jurnal internasional. Tapi anehnya, ketika dinilai oleh tim penilai dari Kemendikbud, tulisan ini malah direview lagi. Hal ini dinilai menjadi kejanggalan.

“Tim penilai mereview ulang sebuah tulisan yang ada di jurnal yang terindeks scopus. Ini sudah dinilai oleh sebuah jurnal, bisa berlapis, bisa sampai tiga, dianggap layak oleh jurnal. Ketika masuk ke kementerian, lalu kementerian menunjuk reviewer. Lalu bapak menilai lagi revire yang sudah direview sebuah jurnal,” kata Saldi dalam sidang terbuka di MK yang disiarkan di chanel YouTube MK, kemaren.

Atas pertanyaan itu, Sutikno dari Kemendikbud menjawab ada perbedaan review untuk kepentingan jurnal dan review untuk kepentingan penilai kementerian.

“Berbeda. Review di jurnal untuk publikasi, review ini untuk syarat kenaikan jabatan,” kata Sutikno.

Baca juga: UI Minta Mendikbud Tidak Turut Campur Tentukan Gelar ProfesorBaca juga: MK Cecar Kemendikbud soal Mudahnya Pejabat Dapat Gelar Profesor

Namun jawaban itu dinilai janggal dan memancing pertanyaan lebih tajam dari Saldi.

“Bukankah syarat mengajukan syarat guru besar dianggap sudah mempublikasikan di jurnal internasional. Mestinya, tinggal dicontreng, bahwa ini sudah,” cecar Saldi.

Hakim konstitusi Aswanto juga sependapat dengan Saldi Isra. Syarat penulisan di jurnal internasional penuh kejanggalan.

“Kita harus ada konsistensi, tidak ada rung yang bisa ditafsirkan macam-macam. Jadi tidak perlu tidak ada diskresi. Mohon maaf saya agak vulgar, soalnya saya juga mengalami. Banyak hal seperti ini saat saya menjadi dekan. Bahkan ada kawan saya, sudah kurang lebih 8 tahun, sampai sekarang tidak pernah keluar,” kata Aswanto yang juga guru besar Universitan Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.

Aswanto juga kecewa karena Kemenristek Dikti tidak membawa data berapa jumlah jurnal Indonesia yang masuk indeks internasional. Begitu juga berapa jumlah indeks internasional yang diakui sebagai syarat menjadi profesor. Aswanto juga berharap harusnya di sidang itu Kemendikbud bisa membeberkan negara mana saja yang menggunakan syarat penulisan jurnal internasional untuk menjadi profesor.

“Saya masih ingat, saya mendampingi rektor saya menghadap Pak Dirjen, katanya jurnalnya ada masalah. Padahal jurnal itu banyak yang dipakai dan menjadi guru besar. Hal-hal seperti ini yang bisa menjadikan kecurigaan-kecurigaan, yang kemudian bisa menjadi suudzon atau lain-lain dan kemudian berpengaruh kepada kualitas departemen,” beber Aswanto.

Di sisi lain jurnal internasional untuk ilmu noneksakta sangat sedikit sehingga persaingan sangat ketat.

“Jadi ini mohon diclearkan, agar jangan ada dusta di antara kita,” pungkas Aswanto.

Sebagaimana diketahui, sidang ini diajukan oleh dosen Departemen Matematika Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) Dr Sri Mardiyati, menggugat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK dan menuding ada kartel gelar profesor di Kemendikbud-Ristek sehingga peraturan yang ‘menjegalnya’ harus dihapuskan *** Candra Wibawanti

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved