Headlines News :
Home » » Menjaga Marwah Mahkamah Agung Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Menjaga Marwah Mahkamah Agung Sebagai Benteng Terakhir Keadilan

Written By Info Breaking News on Jumat, 07 Januari 2022 | 08.22

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin SH MH bersama Wartawan Senior Emil F Simatupang

JAKARTA,
Info Breaking News - Berita viral dijagad hukum terkait sosok seorang Hakim Agung bernama Eddy Army menjadi perhatian banyak pihak karena sang hakim agung ini menilai Djoko Tjandra, yang sangat heboh karena pelariannya sekian lama diluar negeri itu berawal dari kasus hukumnya memiliki utang pada negara dikasus BLBI, tapi kemudian heboh karena ternyata Djoko Tjandra yang memang sangat tajir dan pemilik banyak hotel berkaliber, salah satunya Grup Hotel Mulia itu juga mampu merontokan sejumlah jenderal dan oknum aparat hukum lainnya seperti jaksa dan pengacara hukumnya yang terjerat penjara.

Dan hakim agung Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dibebaskan dari hukuman penjara karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya sehingga Djoko Tjandra tetap dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 546 miliar.

"Terhadap putusan tersebut, salah seorang hakim anggota mengajukan dissenting opinion (DO), yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.

Putusan tingkat pertama yang dimaksud adalah putusan PN Jaksel, yang membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000. Namun suara hakim agung Eddy Army kalah dengan empat hakim agung lainnya, yaitu Andi Samsan Nganro, Suhadi, Prof Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni, sehingga PK Djoko Tjandra tidak diterima.

Siapakah Eddy Army?
Eddy adalah hakim karier. Ia mulai menjadi hakim agung setelah dipilih DPR pada 2013 dengan mendapatkan 35 suara anggota Komisi III DPR. Selama 9 tahun menjadi hakim agung, palu Eddy bertalu-talu diketuk di berbagai perkara. Dari kasus narkoba hingga korupsi.

Seperti saat bersama hakim agung Suhadi, Eddy Army menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Alasannya, barang bukti suap dari penyuap belum sampai ke tangan Sri karena sudah diamankan KPK dalam OTT.

"Ternyata dan terbukti Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum menerima barang-barang tersebut. Jangankan menerimanya, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sama sekali belum pernah melihat barang-barang tersebut, karena Bernard Hanafi Kalalo dan Benhur Laenoh sebelum menyerahkan barang dimaksud terlebih dahulu telah ditangkap petugas KPK di Hotel Mercure Jakarta," ujar majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Eddy Army dan M Askin.

Akibat dari itu juga sejumlah perkara yang pernah ditangani dan diputus Eddy Army menjadi refleksi renungan, diantaranya dalam perkara menyunat hukuman Agung Ilmu Mangkunegara dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Mantan Bupati Lampung Utara itu terbukti korupsi proyek Rp 63 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana Agung Ilmu Mangkunegara berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Sunat hukuman itu diketok Eddy bersama Burhan Dahlan dan Agus Yunianto. Burhan Dahlan adalah hakim militer dengan pangkat terakhir mayor jenderal.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 63,4 miliar," kata majelis hakim.

Dan masih banyak perkara lain yang sudah diputus hakim agung Eddy Army, namun para pencari keadilan dinegeri ini sangat berharap semoga dibenteng terakhir MA ini jangan pernah ada hakim agung yang di OTT oleh KPK karena mengingat sampai dengan berita ini diturunkan belum pernah ada dan jangan sampai ada hakim agung yang merupakan wakil Tuhan itu tertangkap KPK, karena lembaga hukum lainnya sudah mengalami OTT seperti MK,Kejagung, apalagi ditubuh Polri sudah terlalu banyak tertangkap KPK. *** Emil F Simatupang


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved