Headlines News :
Home » » PN Jaktim Tunda Sidang Tiga kali Karena Saksi tidak hadir.

PN Jaktim Tunda Sidang Tiga kali Karena Saksi tidak hadir.

Written By Info Breaking News on Rabu, 19 Januari 2022 | 13.23


JAKARTA,
Info Breaking News  - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali gelar sidang perkara no 926/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Tjahaja komar hidayat yang didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 242 yakni keterangan palsu diatas sumpah dan pasal 263 terkait PT Tjitajam atas laporan Tamami imam santoso.


Namun agenda sidang hari ini selasa (18/01/2022) yang semestinya dihadiri oleh saksi yang dipanggil oleh jaksa tidak dapat hadir dalam persidangan untuk yang ketiga kalinya.

Adapun saksi yang semestinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum adalah saksi Pranudio dari dirjen AHU dan Ponten Cahaya Surbakti.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan kembali para saksi pada hari kamis (20/01/2022) untuk dimintai keterangannya.

Selepas persidangan, Reynold Thonak selaku penasehat hukum dari terdakwa Tjahaja komar hidayat menyatakan kepada wartawan, "bahwa Jaksa seharusnya menghadirkan saksi dari AHU dan saudara ponten cahaya surbakti, karena memang biang kerok dari masalah PT Tjitajam adalah ponten cahaya surbakti yang melakukan pembegalan dan pembajakan PT Tjitajam yang diduga kuat bekerjasama dengan oknum didalam AHU sana, itu makanya AHU ini dipanggil, namun terkesan untuk menghindar, padahal AHU adalah institusi hukum pemerintah yang harusnya taat kepada hukum, banyak orang orang pintar dan orang hebat disana. Dan padahal ini perintah hakim untuk menghadirkan mereka, tapi kok mereka cenderung sepertinya dengan pemanggilan jaksa tadi seperti menghindar, padahal presiden saja dipanggil oleh hakim hadir," kata Reynold 

Masih kata pria berambut plontos ini, "Jadi pemanggilan dari kejaksaan itu tadi kepada AHU adalah yang dipanggil saksi pranudio, namun menunggu izin dari atasan katanya, hakim juga tidak mengerti apa maksudnya menunggu izin dari atasan, hadir saja sebagai warga negara yang baik sebagai institusi negara yang taat kepada hukum, kan mereka termasuk yang punya hukum di negeri ini, tapi sebenarnya kalau mereka secara ksatria mau hadir dalam masalah ini, baik untuk membuat terang benderang masalah ini, siapakah sebenarnya pembajak PT Tjitajam, setelah dibajak PT nya lalu bekerjasama dengan oknum AHU, lalu asetnya dibajak diperjualbelikan oleh mereka walaupun tidak jadi, kami bisa batalkan sampai putusan putusan inkrah kami menang sampai mahkamah agung. Jadi seharusnya mereka hadir, jangan jadi pengecut lah, kan mereka biang kerok dalam PT ini, seakan akan AHU ini masih mengakui pihak yang membajak dan pemalsu, sedangkan kita disini dibikin menjadi yang pesakitan, saya tidak tahu lagi bicara kebelakang kenapa jaksa bisa kemudian menjatuhkan P21 dalam masalah ini, harusnya jaksa kalau bicara tentang PT dia harus melihat undang undang PT, jangan hanya mindset nya hukum pidana terus, mindset nya tuh penjarain orang aja kan, dia harus melihat hukum inikan banyak, ketika bicara tentang perseroan berarti undang undang perseroan yang dilihat, kalau tahun 98 berarti undang undang no 1 tahun 95, nah ini yang orang direktur sudah diangkat melalui RUPS nunggu pengesahan AHU, memang siapa AHU, AHU itu kan hanya mengesahkan saja, yang punya hajat itu adalah RUPS pemegang saham, jadi sah nya suatu RUPS itu ditentukan forum dalam rapat pemegang saham. Dan kami kira tadi hakim sudah cukup tegas, bahwa hakim cukup membutuhkan apakah pemanggilan tadi sudah sah dan patut maka hakim akan keluarkan penetapan untuk menghadirkan secara paksa sesuai dengan perintah hakim," ucapnya.

"Terus tadi kami juga pertanyakan tentang saksi ponten ini kenapa tidak dihadirkan oleh jaksa, katanya alasannya covid, persidangan ini tidak hanya ini menghadirkan terdakwa dari dalam atau saksi dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP), contohnya gaga muhammad bisa keluar, kenapa Ponten ga bisa. Klien kami yang usianya lebih lanjut dan banyak sakitnya sudah hadir kesini itu sudah menimbulkan banyak resiko cukup besar, tapi kami hadapi secara ksatria, jadi siapakah yang jadi pengecut dalam masalah ini tanya sama mereka, apakah kami, jaksa atau pihak pihak yang menuduh kami. *** Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved