Headlines News :
Home » » OC Kaligis Surati Terbuka Presiden Terkait Anies Baswedan dan Formula E

OC Kaligis Surati Terbuka Presiden Terkait Anies Baswedan dan Formula E

Written By Info Breaking News on Selasa, 25 Januari 2022 | 14.59


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo yang saya hormati, perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis yang memiliki pengalaman dalam memeriksa dan memberi opini terhadap perjanjian perdata Internasional dan yang sekurang-kurangnya punya pengalaman berperkara di beberapa Pengadilan di luar negeri,
  untuk memberi masukan mengenai perikatan bisnis antara Gubernur DKI Anies Baswedan dengan pihak  Formula E oOperation (FEO) Ltd. 

Perlu diketahui, tanpa adanya usaha interpelasi dari PSI di DPRD, commitment fee sebesar 121.000.102 GBP (sekitar Rp 2,3 triliun) yang jadi kewajiban Gubernur, telah dibayarkan tanpa adanya koreksi jumlah pembayaran.


Bayangkan saja, dengan jumlah Rp 2,3 triliun tersebut, janji kampanye Anies Baswedan mengenai rumah DP nol rupiah untuk kepentingan rakyat miskin DKI dapat terpenuhi. 


Menilik lokasi Formula E di Jakarta, semua ditentukan sesuai keputusan Anies tanpa petunjuk Pak Presiden. Lokasi di Monas dinilai lebih “marketable”, lebih menjual.


Penentuan lokasi Monas tanpa berkonsultasi dengan pihak terkait menyebabkan tempat penyelenggaraan berpindah ke tempat yang kurang menjual, dipandang dari sudut bisnis. Belum lagi pemborosan DKI yang menunjuk langsung pengusaha penebang pohon di Monas. Bahkan menurut media, Commitment Fee Formula E Jakarta lebih mahal dari kota lain.


Saya mengerti jika berkas perikatan Formula E yang diangkut saudara Bambang Widjojanto ke KPK mungkin beratnya sampai dengan 100 kilogram.


Aksi teater Bambang semata-mata hanya untuk mempertontonkan kepada masyarakat yang “buta” hukum perikatan Formula E, seolah perikatan itu dibuat sempurna. Semua cuma untuk melindungi Anies, bos dan saudaranya sendiri.


Hingga kini tidak jelas dimana kuitansi-kuitansi pembayaran kepada pihak penerima maintenance fee. Padahal melalui kuitansi tersebut, dapat ditelusuri siapa siapa yang kebagian rezeki dari fee tersebut.


Semakin KPK meningkatkan penyelidikan kasus Formula E, semakin getol Anies meminta pertemuan dengan Pak Presiden. Untung saja, permintaan diabaikan.


Terakhir Anies meminta restu Pak Presiden untuk berkenan menunjuk lokasi penyelenggaraan Formula E. Hal ini tentu menjadi strategi jebakan Anies. Kalau sampai Bapak Presiden terjebak, maka bila terjadi sengketa wanprestasi di arbitrase internasional di Singapura,  Anies Baswedan bisa berdalil bahwa perjanjian Formula E tersebut disetujui Presiden.


Bahkan bila Presiden akhirnya terlibat dalam penunjukan lokasi, diluar apa yang telah disepakati dalam perjanjian Formula E, usaha KPK untuk meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan terancam gagal lantaran perikatan Formula E yang menguntungkan pihak penyelenggara telah disetujui Bapak Presiden.


“Formula E bakal mendongkrak ekonomi Indonesia.” Apakah benar demikian?


Anies Baswedan menjanjikan kegunaan penyelenggaraan Formula E yang katanya akan diliput media secara nasional dan internasional. Indonesia melalui Anies Baswedan akan dikenal dunia. Itu kata Anies Baswedan.


Mari kita simak sekadar perjanjian hak siar yang perjanjiannya diberi judul License Agreement:


Sebelum syarat-syarat perjanjian, istilah hukum dijelaskan di bawah judul definisi istilah. Definisi ini diatur di Schedule I; Schedule II mengenai Media Rights; Schedule III mengenai Transmission, Restriction and Requirements; Schedule IV Other Formula E Events; Schedule V Payment Schedule; dan Schedule VI Form of Bank Guarantee.


Terms and conditions (syarat dan kondisi kondisi perikatan), misalnya mengatur Grant of Media Rights terkait siapa yang punya hak untuk menyebar luaskan ke media. Selanjutnya ada Rights Fee and Payment Terms, Financial Guarantees, Basic Feed, Additional Feeds and access Rights, program pemasaran penyelenggara, usaha advertensi dan promosi, perlindungan terhadap branding Formula E dan perlindungan Trade Mark, sub license dan pengaturan keterlibatan pihak ketiga dan masih banyak ketentuan lainnya yang tidak secara rinci saya uraikan disini.


Uraian diatas sekadar gambaran singkat mengenai perikatan bisnis Formula E yang konon terdiri dari enam ratus halaman. Termasuk tentu studi kelayakan (feasibility study), yang mungkin kurang dipahami oleh Gubernur Anies Baswedan. 


Anies Baswedan lebih mementingkan proyek mercusuar Anies Baswedan, dibawah judul “Formula E”.


Dengan gagalnya penentuan lokasi, bisa saja Anies Baswedan ditekan pihak penyelenggara dengan ancaman bahwa Anies Baswedan telah wanprestasi dan harus diselesaikan di arbitrase Singapura. Itu sebabnya sangat mendesak campur tangan Bapak Presiden dalam penentuan lokasi. Semoga sekali lagi Bapak Presiden jangan terlibat dalam pemberian restu penentuan lokasi.


Lalu bagaimana dengan berakhirnya jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur? Apakah pengikatan Formula E dengan sendirinya mengikat Gubernur pengganti? Apakah pinjaman Anies Baswedan ke Bank Daerah harus dibayar oleh Gubernur pengganti? Mengapa Anies harus memakai uang negara dalam penyelenggaraan Formula E? Bukankan memakai dana swasta akan jauh lebih aman?


Untuk menutupi penyelidikan KPK terhadap kemungkinan terjadinya korupsi yang menguntungkan pihak penyelenggara, Anies mengeluarkan Peraturan Daerah Formula E yang “katanya” menjadi landasan hukum Formula E.


Mungkin dia kurang paham berapa banyak Perda yang digagalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi Perda Formula E pasti penuh dengan kepentingan pribadi si Gubernur DKI Jakarta.


Akhirnya, Ketua DPRD DKI saudara Edi Marsudi tak menerima klaim Anies terkait Perda Formula E. Kata Edi Marsudi Perda tersebut ditujukan untuk membayar hutang.


Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK di era Novel Baswedan, perikatan bisnis yang menguntungkan pihak lain atau badan, apalagi untuk Kasus Formula E yang dananya berasal dari APBD, seharusnya sudah bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan.


Semoga masukan saya ini mendapat perhatian Bapak Presiden dan juga merupakan masukan untuk Bapak Firli Bahuri dan para penyidik KPK. 


(Editor: Jeremy Foster)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved