Headlines News :
Home » » Mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Written By Info Breaking News on Jumat, 21 Oktober 2022 | 12.10

Teddy Minahasa didamping Pengacara Top Markotop Henry Yosodiningrat

Jakarta
, Info Breaking News - Belum hilang rasa kaget publik terhadap kelakuan bejad Ferdi Sambo, mendadak muncul kabar tertangkapnya Jenderal bintang dua seperti Sambo yakni Kaploda Jati Irjen Teddy Minahasa yang apes karena tertangkap tangan saat menjual narkoba bahkan sejumlah bandar narkoba yang kini sedang mendekam didalam penjara menyebut Teddy adalah anggota sindikat bandar narkoba jaringan Internasional yang hartanya sangat tajir. Itulah sebabnya Polisi telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba dan diancam hukuman mati.

Namun tak seperti Sambo, karena Irjen Teddy Minahasa melakukan upaya perlawanan melalui pengacara senior ibukota Henry Yosodingrat, mantan anggota DPR Komisi III dari kader Partai PDIP yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua Granat anti narkoba. Lalu Henry secara tegas menyatakan tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersebut.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, saat dimintai konfirmasi awak media, Jumat (21/10/2022).

Henry mengatakan pihaknya ingin memberi kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujarnya.

Henry sebelumnya mengatakan Irjen Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun, Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

Henry mengatakan Teddy memerintahkan agar penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.

"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10).

Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.

"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, 'lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa'," beber Henry.

Kini kedua kasus besar yang menyita perhatian masyarakat luas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikawasan jalan Ampera Raya yang terkenal paling parah kemacetan lalu lintasnya. *** Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved