Hakim PN Serang Yang Menjadi Terdakwa dihadapan Rekannya
Serang, Info Breaking News - Ini satu bukti betapa hukum itu tumpul saat berada pada orang seperti didalam berita ini. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 19,371 gram. JPU Mahmud dalam tuntutannya mengatakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa adalah jabatan terdakwa sebagai penegak hukum, padahal dengan BB sebanyak itu bagi orang lain sudah masuk penjara paling sedikit 7 tahun bahkan ada yang mencapai belasan tahun divonis.
"Terdakwa adalah aparat penegak hukum dan perbuatannya tidak mendukung pemerintah dan program pemberantasan narkotika," kata JPU M Mahmud di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/2022), kemaren, padahal mustinya untuk seorang hakim yang terlibat narkoba haruslah dua kali lipat dihukum dibanding dengan orang awam, tapi begitulah model penegakan hukum dinegeri kita ini.
Pertimbangan yang meringankan selain menyesali perbuatan, terdakwa oleh JPU dinilai memesan narkoba untuk dikonsumsi. Narkotika yang dipesan terdakwa Yudi juga tidak untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi sendiri.
Sebelumnya, Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebesar 19,371 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika sebagai dakwaan alternatif ketiga.
Sebelumnya, Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebesar 19,371 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudi terbukti bersalah berdasarkan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika sebagai dakwaan alternatif ketiga.
Terkadang para wartawan pun jengkel memuat berita seperti ini, yang hanya menimbulkan rasa kecewa dan sakit hati kepada banyak keluarga miskin, yang keluarganya sedang menjalani hukuman berat hanya karena memiliki BB narkoba cuma Satu Gram doang, tapi dipenjara lama. *** Jerry Art.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !