Saat Suherlan ditahan KPK
Jakarta, Info Breaking News - Percuma juga para koruptor ditangkapi kalau hanya dijatuhi hukuman ringan, dan kemudian didalam penjara punya sel mewah, bahkan sering keluar dengan berbagai alasan yang disetujui banyak pihak, karena semuanya uang yang mengaturnya.
Entah untuk kesekian kali ribunya, pihak KPK menahan lagi penjahat korupsi, tikus kantor atau penjahit berdasi yang penuh kemunafikan, dan perkara seperti ini tidak membuat mereka kapok, walau seorang politis, wakilnya rakyat katanya, sebagai Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah PAN (DPD PAN) Subang, Jawa Barat, Suherlan (SL), dijebloskan kedalam sel penjara yang tidak seenak LP. Sukamiskin Bandung, tempatnya para koruptor kelas kakap, seperti Setya Novanto.
Suherlan ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kasus suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan pengumuman tersangka sebagai berikut SL tenaga ahli DPR Fraksi dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Karyoto, dalam jumpa pers, kemaren.Perkara ini sebelumnya telah menjerat eks anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman. Dia ditahan pada 2019. Selain itu, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Am
"Selanjutnya KPK lakukan lidik dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menetapkan ke penyidikan, menetapkan SL," tambahnya.
Nantinya, status penahanan Suherlan bakal segera diumumkan. Dia bakal ditahan untuk 20 hari pertama guna proses penyidikan.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman. Dia ditahan KPK pada 2019.
Sukiman pada saat itu mulanya diperiksa KPK sebagai saksi untuk Natan Pasomba selaku Ply Kadis PUPR Pegunungan Arfak. Kemudian, KPK langsung menetapkan penahanan terhadap Sukiman.
KPK menduga Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
KPK menduga uang yang diterima Sukiman berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. *** Dewi Fatma
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !