Prof. Panca Astawa dengan CEO Media Breaking News, Emil F Simatupang
Bandung, Info Breaking News - Istilah Mahkamah Agung itu dialih bahasakan dari istilah (Inggris : Supreme Court). Harusnya dialihbahasakan dgn "Peradilan atau Mahkamah Tertinggi, sehingga matching dengan Susunan Hierarki Peradilan Negara (secara vertikal), yaitu ;
- Peradilan atau Mahkamah Tertinggi ;
- Pengadilan Tinggi ;
- Pengadilan Bawah atau Pengadilan Negeri.
Peradilan atau Mahkamah Tertinggi, khususnya frasa TERTINGGI mengandung arti bahwa Mahkamah Tertinggi itulah PEMUTUS Tertinggi atau PEMUTUS Akhir dari setiap kasus atau sengketa hukum yang ditanganinya.
Bahkan idealnya di Mahkamah Tertinggi itulah diharapkan menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan (justiabelen). Itu secara kelembagaan.
Secara kemanusiaan, yakni orangnya, hakimnya tidak terkait dengan nama institusi atau lembaganya. Karena itu, nama Mahkamah Agung diganti dengan Mahkamah Tertinggi untuk menghindari sebutan hakimnya sebagai Hakim Agung, tapi dalam praktek pada umumnya tidak mencerminkan keagungan pemikiran, sikap, dan prilakunya.
"Itu kan untuk merespon statement Mantan KMA (Arifin Tumpak) untuk stop menyebut Sapaan hakim dengan sapaan "Yang Mulia". Sama aja dengan hakim di MA yang menyebut dirinya Hakim Agung." kata Panca Astawa, putra Pulau Dewata Bali yang kini menetap ditatar Sunda Mojang Priagan.Bandung, Jawa Barat.
"Hanya Tuhan yg tepat menyandang sebutan HAKIM AGUNG, yang akan mengadili manusia ciptaannya, di akherat nanti " pungkas Panca Astawa yang dikenal sebagai Guru Besar Faklutas UNPAD Bandung ini.*** Armen Fosters
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !