Headlines News :
Home » » Pangkat Boleh Kopral, tapi Penghasialan Melampui Jenderal Ini Ditangkap KPK

Pangkat Boleh Kopral, tapi Penghasialan Melampui Jenderal Ini Ditangkap KPK

Written By Info Breaking News on Jumat, 25 November 2022 | 12.40

AKBP Bambang Kuyun Tamatlah kariernya

Jakarta, Info Breaking News
- Gila, ini nyata tapi seperti cerita dongeng seribu satu malam. Ada oknum polisi nakal dengan pangkat kopral, tapi berpenghasilan melebih gaji seorang jenderal. Itu hanya di Indonesia, negeri yang sesungguhnya apapun bisa terjadi, dibalik betapa dasyatnya kekayaan alam persada dan sumber bumi yang Allah berikan secara ajaib kepada bangsa Indonesia. Sayangnya hingga kini terlalu banyak kekayaan alam negeri ini hanya dinikmati oleh bangsa asing, sementara anak bangsa semakin saja terpuruk, dan jika ada orang yang sok idealis, langsung dibungkam dengan berbagai cara dan menghalalkan semua cara yang haram.

Dan untuk kesekian kalinya pihak KPK telah memblokir rekening bank AKBP Bambang Kayun. Pemblokiran berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bambang sebagai tersangka, dimana jumlah uang dari rekening yang diblokir itu sangat fantastis, mendekati triliyun rupiah dugaan uang haram.

"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Ali menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. Dia tak menjelaskan jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.

Padahal ada banyak petunjuk dan bukti, dimana mana tersebar aset kekayaan berupa rumah, apartemen, dan properti serta tanah milik tersangka yang bernilai besar, segera akan disita untuk negara akibat resiko pasal pencucian uang yang akan dikenakan selain pasal gratifikasinya. Wallahu'alam Bissawab. *** Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved