Headlines News :
Home » » Setelah digugat Hoky Rp 110 Milliar, Putusan MK Ini Bukti Awal Bos PERADI Otto Hasibuan Mulai Redup

Setelah digugat Hoky Rp 110 Milliar, Putusan MK Ini Bukti Awal Bos PERADI Otto Hasibuan Mulai Redup

Written By Info Breaking News on Senin, 07 November 2022 | 02.18

Ketua MK, Prof. Dr. Anwar Usman, bersama CEO/Pimpinan Umum Media Digital Online Breaking News Grup, Emil F Simatupang.

Jakarta,
Info Breaking News - Hanya hitungan beberapa hari saja setelah bos Peradi Otto Hasibuan digugat Rp 110 Miliar oleh Soegiharto Santoso alias Hoky, seorang pengusaha sekaligus sebagai wartawan senior pada media bergengsi ini di PN Jakarta Pusat yang sedang bergulir,  kini secara beruntun Otto Hasibuan mendapat koreksi dalam masa kepemimpinan organisasi advokat Peradi yang dibatasi hanya Dua priode saja boleh menjadi ketua umum, guna mencegah penyalah gunaan kekuasaan didalam tubuh oraganisasi advokat, maka Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa periode pimpinan organisasi advokat maksimal 2 periode/10 tahun. 

"Pilihan 5 tahun tersebut didasarkan kepada praktik pembatasan masa jabatan yang secara umum digunakan oleh organisasi advokat atau organisasi pada umumnya. Sementara itu, berkenaan dengan masa jabatan 2 kali periode tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut atau secara tidak berturut- turut. Dengan diletakkan dalam cara berfikir demikian, akan menghilangkan atau mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh organisasi advokat," demikian bunyi putusan MK yang dikutip Info Breaking News, Minggu (6/11/2022).

Inilah pertimbangan hukum bagi MK membatasi 2 periode karena advokat merupakan aparat penegak hukum, yang diharapkan kedepan lebih berdaya guna sebagai insan penegak hukum.

Lebih tegasnya lagi MK menyebutkan, apabila dibandingkan dengan organisasi penegak hukum lainnya, pembatasan masa jabatan pimpinan lembaga penegak hukum dimaksud dibatasi secara jelas oleh norma di tingkat undang-undang atau dilakukan rotasi secara periodik.

Bahkan disebutkan pertimbangan hukum putusan MK itu, bahwa sebagai sebuah organisasi yang diposisikan sama dengan lembaga penegak hukum lainnya, menjadi kebutuhan pula untuk mengatur secara jelas pembatasan masa jabatan termasuk pembatasan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat. Oleh sebab itu, dengan adanya pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat dapat memberikan jaminan terciptanya kepastian hukum dan kesempatan yang sama di hadapan hukum bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi advokat.

Bahkan lebih tegas lagi MK menyebutkan bahwa pembatasan demikian sesuai dengan semangat kekuasaan dalam penyelenggaraan negara,guna diharapkan lebih sehat kinerjanya kedepan dalam berorganisasi membentuk para advokat sebagai aparat penegak hukum.

Hal itu sesuai dengan ferformance bagian dari aparat penegak hukum, AD/ART organisasi advokat berbeda dengan AD/ART dengan ormas/parpol. Sebab, mempunyai karakter berbeda yaitu mempunyai fungsi penegakan hukum yang harus dihormati.

Bahkan lebih tegas lagi MK menyebutkan dalam putusannya, bahwa tidak terbantahkan, advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat seharusnya diatur secara jelas dalam norma undang-undang seperti halnya penegak hukum lainnya, atau setidak-tidaknya dilakukan rotasi secara periodik (tour of duty) untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Dalam hal ini, undang-undang seharusnya dapat memberikan kepastian hukum mengenai pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat. Rumusan yang membatasi masa jabatan dan periodisasi jabatan pimpinan organisasi advokat menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua anggota organisasi advokat yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat membuka kesempatan untuk

Apalagi pembatasan masa jabatan dan periodisasi jabatan dapat memenuhi salah satu prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Akibat dari putusan MK yang sudah final ini, membuat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyesalkan putusan tersebut diatas, karena alasan Otto putusan yang sesungguhnya sangat lazim bagi para pemimpin lembaga hukum itu, dianggapnya justru tidak mencerminkan keadilan.

Mustinya putusan MK itu diharapkan bisa memberikan keadilan bagi seluruh pihak, kali ini justru menimbulkan polemik dan sangat mencerminkan ketidakadilan. Secara nyata MK melalui putusannya tersebut telah menafikan independensi dan kebebasan berserikat bagi para advokat, karena masa jabatan kepemimpinan di dalam organisasi advokat yang seharusnya ditentukan sendiri oleh para anggota organisasi profesi tersebut, justru dibatasi oleh MK," kata Otto Hasibuan kepada wartawan.

Sehingga menurut Otto, putusan MK Nomor: 91/PUU-XX/2022 tidak memiliki implikasi yuridis terhadap organisasi advokat, yang selama ini dirasa bebas dalam berserikat, tapi menjadi terbatas karena masa priode kepemimpinan nya dibatasi hanya selama 10 tahun alias hanya Dua priode saja.

Namun apapun argumentasi Otto, putusan MK terhadap masa priode organisasi advokat tidak dapat dilakukan banding seperti putusan majelis hakim dipengadilan, karena MK merupakan lembaga hukum yang istimewah, dan hanya memiliki 9 orang hakim dari 275 juta lebih warga Indonesia, sehingga setiap putusan MK adalah kepastian hukum.

Sesungguhnya putusan MK ini diketok pada Senin (31/10) lalu. dan dari Sembilan hakim MK, terdapat Dua hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, yakni  Anwar Usman dan Daniel Yusmic, sehingga schore Tujuh menyatakan setuju, dan Dua yang menyatakan tidak setuju, sehingga tetap secara sah dan mengakibatkan berlaku lah bagi semua ketua umum organisasi advokat yang cukup banyak ditanah air, karena seperti Peradi sendiri ada 3 versi, yakni yang dipimpin Otto Hasibuan, ada Peradi yang dipimpin Juniver Girsang, dan yang dipimpin Luhut MP Pangaribuan. Dan anehnya ketiga wadah advokat itu hingga berita ini diturunkan tidak bisa disatukan lagi karena saling mengklaim yang sah dan terbukti memang anggota advokat'laywer dari ketiga versi diatas bisa beracara mendampingi klien nya diruang persidangan di semua pengadilan ditanah air. *** Emil F Simatupang.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved