Headlines News :
Home » » Setelah Pamannya Jadi Tersangka, Wanda Hamidah Dipolisikan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Setelah Pamannya Jadi Tersangka, Wanda Hamidah Dipolisikan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Written By Info Breaking News on Kamis, 17 November 2022 | 09.15

Wanda Hamidah, S.H., M.Kn Dan Pamannya Hamid Husein

Jakarta
, Info Breaking News - Artis, presenter sekaligus  model, aktivis, politikus, dan notaris Wanda Hamidah tengah mendapat cobaan terkait kasus sengketa tanah dengan Japto Soerjosoemarno. Pentolan ormas Pemuda Pancasila itu juga mengklaim punya Surat Hak Guna Bangunan atas rumah yang ditempati sang artis sejak 2012.

Atas dasar itulah, pemerintah kota Jakarta Pusat turun tangan untuk mengeksekusi sampai bersitegang dengan keluarga Wanda Hamidah.

Kini, Japto Soerjosoemarno melaporkan Wanda Hamidah terkait dugaan pencemaran nama baik. Wanda Hamidah tidak berdiam diri, ia mengaku tidak gentar dengan laporan Japto.

"Lawan!" ucap Wanda singkat. Wanda Hamidah mempersilahkan pihak Japto Soerjosoemarno untuk membuktikan tuduhan pencemaran nama baik tersebut.

"Silakan dibuktikan yang mana yang dimaksud Japto yang pencemaran nama baik," tambahnya.

Selain Wanda Hamidah, pamannya, Hamid Husein, juga dilaporkan oleh Japto Soerjosoemarno atas dugaan penyerobotan lahan. Untuk laporan ini, Hamid Husein sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hamid ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengusut laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Adapun Japto memolisikan Hamid karena merasa dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini. 

"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Rabu (16/11/2022).

Terkait pamannya yang menjadi tersangka, Wanda mengatakan penetapan itu terlalu cepat dan terkesan terburu-buru. Saat ini, pihak keluarga sedang melakukan upaya perdata.

"(Itu) sangat gegabah," tegasnya. Dia pun melanjutkan, "Objek dalam sengketa, Polda tidak menghormati upaya Perdata yang sedang berjalan."

Adapun kasus tersebut berawal dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962. Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001. Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda. "Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan bahwa rumah tersebut berdiri di atas lahan aset negara. Kemudian, terdapat seseorang yang sudah memiliki SHGB di atas lahan tersebut sejak 2010.

Di sisi lain, lanjut Ani, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis masa berlakunya sejak 2012. "Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah, penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu. Sehingga, pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani saat ditemui di lokasi, Kamis (13/10/2022). Ani mengungkapkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda Hamidah tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB untuk keperluan lain.

Bagaimana tanggapan kuasa hukum Japto Soerjosoemarno? Diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Tohom Purba, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.

"Pada hari ini Selasa 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah yaitu Saudara Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.***Emilisa



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved