Headlines News :
Home » » Dr. Effendi Saragih SH MH: Eliezer Tidak Dapat Dituntut Pidana Karena Melaksanakan Perinta Sambo

Dr. Effendi Saragih SH MH: Eliezer Tidak Dapat Dituntut Pidana Karena Melaksanakan Perinta Sambo

Written By Info Breaking News on Kamis, 22 Desember 2022 | 16.32

Ahli Hukum Pidana Dr. Effendi Saragih SH MH

Jakarta, info Breaking News -
 Adalah ahli hukum pidana Dr. Effendi Saragih SH MH, yang juga dikenal sebagai dosen fakultas hukum Universitas Trisakti, secara lugas menyebutkan bahwa terdakwa Eliezer tidak dapat dituntut pidana karena menjalankan perintah tugas dari atasannya untuk menembak korban Yosua.

Hal itu dikatakan Effendi Saragih didepan majelis hakim PN Jaksel, demi mematahkan sekaligus melurunkan surat dakwaan JPU menuduh Eliezer melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih menjelaskan soal 'doenpleger' di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Effendi menyebut 'doenpleger' adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dan yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Hal itu disampaikan Effendi saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (21/12/2022).

Mulanya, pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Effendi yang menjelaskan tentang syarat-syarat 'doenpleger'. Ronny pun meminta ahli menjelaskan syarat-syarat seseorang dikatakan sebagai 'doenpleger'

Effendi mengatakan orang yang disuruh oleh 'doenpleger' tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Saya jelaskan bahwa namanya doenpleger adalah menyuruh melakukan tindak pidana, syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan yang disuruh itu hanya sebagai merupakan alat dan juga yang tentu saja alat itu dalam bentu orang dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri," kata Effendi yang dikenal sebagai salah satu pendiri Posbakum PN Jakarta Pusat, dan sangat familar dengan kalangan awak media.

Karena kepiawaian anak Medan ini didunia hukum, menjadi salah satu ahli pakar hukum pidana pada lingkup Mabes Polri.

"Sekalipun langit runtuh, kebenaran haruslah ditegakan." pungkasnya khusus kepada Info Breaking News, Rabu (22/12/2022) sesaat usai memberikan pendapat keahliannya di PN Jaksel dikawasan jalan Ampera Jakarta Selatan. (Emil F Simatupang)





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved