Ahli Hukum Pidana Dr. Effendi Saragih SH MH
Jakarta, info Breaking News - Adalah ahli hukum pidana Dr. Effendi Saragih SH MH, yang juga dikenal sebagai dosen fakultas hukum Universitas Trisakti, secara lugas menyebutkan bahwa terdakwa Eliezer tidak dapat dituntut pidana karena menjalankan perintah tugas dari atasannya untuk menembak korban Yosua.
Hal itu dikatakan Effendi Saragih didepan majelis hakim PN Jaksel, demi mematahkan sekaligus melurunkan surat dakwaan JPU menuduh Eliezer melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih menjelaskan soal 'doenpleger' di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Effendi menyebut 'doenpleger' adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana dan yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Mulanya, pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Effendi yang menjelaskan tentang syarat-syarat 'doenpleger'. Ronny pun meminta ahli menjelaskan syarat-syarat seseorang dikatakan sebagai 'doenpleger'
"Saya jelaskan bahwa namanya doenpleger adalah menyuruh melakukan tindak pidana, syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan yang disuruh itu hanya sebagai merupakan alat dan juga yang tentu saja alat itu dalam bentu orang dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri," kata Effendi yang dikenal sebagai salah satu pendiri Posbakum PN Jakarta Pusat, dan sangat familar dengan kalangan awak media.
"Sekalipun langit runtuh, kebenaran haruslah ditegakan." pungkasnya khusus kepada Info Breaking News, Rabu (22/12/2022) sesaat usai memberikan pendapat keahliannya di PN Jaksel dikawasan jalan Ampera Jakarta Selatan. (Emil F Simatupang)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !