Samarinda, Info Breaking News - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 6,20 persen secara tahunan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3,2 juta.
“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen daripada Upah Minimum Provinsi Tahun 2022,” ujar Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor.
Isran menambahkan, upah berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan untuk masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan, dia menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum, dimana UMP Kaltim 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi menyatakan pemunduran selama seminggu atas pengumuman penetapan UMP tahun 2023.
Mulanya, Pemprov Kaltim bersama Dewan Pengupahan akan mengumumkan penetapan UMP tahun 2023 pada 21 November 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang mengatur indikator perhitungan UMP.
"Faktor kemunduran pengumuman UMP, karena adanya kebijakan baru di Permenaker. Jadi kami bersama Dewan Pengupahan harus menghitung ulang dengan metodologi dan indikator perhitungan baru," pungkasnya.
Berikut informasi tentang UMP naik jadi 3,2 juta lengkap dengan daftar UMK Kalimantan timur 2023 di seluruh kota dan kabupaten.
Penetapan UMP Kalimantan timur telah disahkan oleh Gubernur Kaltim Ir. Isran Noor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
Di mana penandatanganan SK tersebut dilakukan pada 25 November 2022 lalu sebagai dikutip Utara Times dari Diskominfo Prov. Kaltim.
Kenaikan UMP dan UMK Kalimantan timur diketahui akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Berikut daftar UMK Kalimantan timur 2023 di seluruh kota dan kabupaten, yaitu:
UMK Berau 2023: Rp 3.675.887
UMK Kutai Barat (Kubar) 2023: Rp 3.553.038
UMK Penajam Paser Utara (PPU) 2023: Rp 3.500.000
UMK Bontang 2023: Rp 3.419.486
UMK Kutai Kartanegara (Kukar) 2023: Rp 3.394.513
UMK Kutai Timur 2023: Rp 3.356.109
UMK Samarinda 2023: Rp 3.329.199
Seperti tercatat dalam data di atas, ada dua kabupaten – kota yang saat ini masih belum menetapkan UMK terbarunya.
Nah, itulah informasi tentang UMP naik jadi 3,2 juta lengkap dengan daftar UMK Kalimantan timur 2023 di seluruh kota dan kabupaten.*** Asy.Syifa Ramadhan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !