Headlines News :
Home » , » Candaan Membawa Maut, Anggota Polisi Tembak Kawan Sendiri Hingga Tewas

Candaan Membawa Maut, Anggota Polisi Tembak Kawan Sendiri Hingga Tewas

Written By Info Breaking News on Senin, 09 Januari 2023 | 09.23


Jakarta
, Info Breaking News - Anggota Polres Sumba Barat, Briptu ER yang dikabarkan tak sengaja menembak seorang warga hingga tewas kasusnya semakin didalami. Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Menurut Johni Asadoma, Briptu ER telah ditempatkan di lokasi khusus untuk dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat. "Kami menjamin Briptu ER akan diproses secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

Menurut Johni Asadoma, selain bertindak tegas terhadap anggota, secara institusi Kapolda NTT dan Kapolres Sumba Barat sudah menyampaikan permohonan maaf, serta mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban. "Polres Sumba Barat sedang menangani dan sudah mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan meminta maaf dan turut berdukacita," ujarnya.

Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Savio Yempormase telah berkoordinasi dengan seksi Propam Polres Sumba Barat untuk segera dilakukan langkah-langkah penanganan. "Langkah penanganan dilakukan melalui panempatan khusus maksimal dalam pemeriksaan pendahuluan, serta memeriksa para saksi yang saat itu berada di TKP," tambahnya.

Sebelumnya, Ferdinandus Lango Bili, warga Kota Wikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT tewas ditembak oknum polisi, Jumat (6/1), sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu korban bersama pelaku sedang menghadiri pesta ulang tahun. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menguraikan, Jumat (6/1) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku ER bersama saksi bernama Brian Yulius Kili datang ke rumah Januar Maulogo Ratu untuk menghadiri acara ulang tahun.

Saat korban Ferdinandus Lango Bili bersama tiga orang lainnya yakni, Wahyu Gamiliel El Tari Raja, Yeheskiel Wala dan Steven Leonardo Saputra Ngili setelah selesai membakar bebek, mereka kembali ke tempat semula bersama pelaku dan temannya. Korban Ferdinandus Lango Bili kemudian mengacungkan pisau ke arah pelaku ER, lalu menyuruh untuk menembaknya menggunakan pistol.

Pelaku kemudian menarik pistolnya yang diselipkan di pinggang kanan dan mengarahkan ke korban, dengan bermaksud menggertak sambil bercanda. "Pelaku mengarahkan pistol ke arah perut korban, namun tiba-tiba senjata tersebut meletus ke arah korban," jelas Ariasandy. 

Menurut Ariasandy, kasus tersebut masih diproses oleh Propam Polres Sumba Barat. Dia juga mengungkap fakta baru dari hasil penyelidikan terhadap Briptu ER. "Terkait pernyataan awal bahwa korban mengacungkan pisau lalu menyuruh pelaku menembak, itu tidak benar," ungkapnya.

Briptu ER terancam hukuman pidana. Ariasandy menegaskan ER melanggar SOP terkait senjata api yang telah ditentukan. "Penggunaan senpi oleh anggota hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan SOP yang sudah ditentukan, serta untuk kepentingan dinas," jelas Ariasandy, Senin (9/1).

Briptu ER terancam sanksi pidana karena menggunakan senjata api tidak sesuai SOP, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Sanksinya pidana," tutup Ariasandy. *** Emilisa

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved