Headlines News :
Home » » Ini Bea Siswa Kuliah Bagi Anak Pintar

Ini Bea Siswa Kuliah Bagi Anak Pintar

Written By Info Breaking News on Rabu, 15 Februari 2023 | 15.29


Jakarta,
Info Breaking News - Kabar gembira yang lama dinantikan, kini Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 telah dibuka. Berdasarkan informasi yang terdapat di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ pendaftaran akun siswa KIP Kuliah mulai tanggal 14 Februari 2023 hingga 31 Oktober 2023. Sementara, pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dibuka mulai 16 Februari 2023 hingga 27 Februari 2023.

Berikut ini adalah persyaratan, cara daftar, dan jumlah besaran biaya yang ditanggung dari KIP Kuliah 2023.

Untuk mendapatkan KIP Kuliah, siswa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Siswa yang telah memenuhi syarat KIP Kuliah, selanjutnya bisa daftar KIP Kuliah dengan cara berikut:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

KIP Kuliah 2023 Dapat Berapa?

Pertanyaan berapa jumlah besaran biaya yang ditanggung dari KIP Kuliah banyak dilontarkan masyarakat. Pemerintah telah menetapkan bahwa semua Penerima KIP Kuliah 2023 berhak mendapatkan biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah, di mana kampus pilihan sesuai kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berikut besaran biaya hidup masing-masing kluster:

  • Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
  • Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Selain itu, siswa juga berhak dapat biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:

  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
  • Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun.

Demikian syarat, cara daftar, dan besaran yang di dapat dari KIP Kuliah 2023.*** Lisa AF

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved