Headlines News :
Home » » Jhon Kei Disebut "Raja" Debt Collector

Jhon Kei Disebut "Raja" Debt Collector

Written By Info Breaking News on Selasa, 28 Februari 2023 | 11.45


Clara Shinta Dan Mobil Yang Ditarik Debt Collector

Jakarta
, Info Breaking NewsProfesi Debt Collector kian tersorot usai kasus mobil Seleb TikTok Clara Shinta yang diambil paksa menyeruak ke media massa. Bisnis penagihan utang ini digeluti oleh orang-orang yang tidak sembarangan. Ada beberapa orang kuat yang menguasainya.

Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Dalam aturannya, jasa penagihan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha tertentu, yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau firma hukum.

Beberapa perusahaan jasa penagihan dapat diakses lewat mesin pencarian google. Misalnya, PT Panglima Arudam Jaya. PT Panglima Arudam Jaya menyediakan layanan jasa penagihan hutang secara Litigasi maupun Non-litigasi atau penyelesaian hutang piutang di dalam dan luar pengadilan dengan pendekatan secara hukum dan negoisasi-mediasi.

Selain PT tersebut, entitas badan usaha penagihan yang bersangkutan langsung dengan kasus Clara. Perusahaan tersebut adalah PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Perusahaan yang dimiliki oleh Ahmad Subandi ini merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas proses penarikan mobil Clara. Salah satu Debt Collector yang ditahan polisi pada kasus itu juga merupakan salah satu karyawannya.


Namun, bila berbicara soal bisnis tagih-menagih, salah satu pemain utama yang tersohor dengan bisnis Debt Collector-nya sejak dulu ialah John Kei. Kepiawaian John Kei membawa bisnisnya langgeng diturunkan generasi ke generasi. Hingga kini, bisnis penagihan utang disebut masih berjalan.  bahkan John Kei dijuluki sebagai "Godfather Jakarta" karena mampu berbisnis di bidang ini dalam kurun waktu yang lama. ***Lisda Ay

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved