Headlines News :
Home » » Doyan Judi, Oknum Polisi Di Bali Terancam Hukuman PTDH

Doyan Judi, Oknum Polisi Di Bali Terancam Hukuman PTDH

Written By Info Breaking News on Minggu, 19 Maret 2023 | 17.23


Bali
, Info Breaking News
Banyak para oknum kepolisian yang melakukan perbuatan memalukan, salah satunya kelakuan oknum anggota Direktorat Sabhara berinisial Bripda KRI yang bertugas di Polda Bali sungguh di luar akal sehat.

Bripda KRI terancam Pemecatan Tidak Dengan Hormat  (PTDH) sebagai anggota kepolisian atas kasus yang menimpanya. Dia dilaporkan karena diduga telah menggadaikan 8 unit motor dan 4 mobil rental akibat ketagihan judi online. Polda Bali melalui Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam menyebutkan, perilaku yang diperbuat oleh Bripda KRI dianggap melanggar kode etik dan disiplin.

"Kita akan kenakan dua kali sidang, sidang disiplin dan kode etik disiplin, beberrapa kali tidak masuk dan kode etik terkait pidananya,” ucap Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi Minggu (19/3/2023).

I Ketut Agus menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali melanggar disiplin. Namun Bripda KRI memiliki kecerdikan dengan cara mengakali daftar hadir agar tidak dikenai sanksi PTDH, seperti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Dia agak pintar ini anak, dia tahu kan pembatasan 30 hari itu bisa kena PTDH tapi belum 30 hari udah masuk lagi. Cuma kita akan hukum maksimal," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jumlah kendaraan yang telah digadaikan oleh Bripda KRI bertambah 1, dari sebelumnya 11 kini menjadi 12 unit. 12 unit kendaraan tersebut dengan rincian 8 unit sepeda motor dan 4 unit mobil rental digunakan oleh yang bersangkutan untuk main judi online.

Per unit motor yang digadaikan oleh Bripda KRI rata-rata berkisar Rp3 juta, sedangkan untuk mobil sekitar Rp30 juta per unitnya. Kombes Pol I Ketut Agus menjelaskan bahwa dalam kasus penggadaian kendaraan tersebut, tidak akan diproses secara hukum karena keluarga dari Bripda KRI diketahui sudah melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang dirugikan. Keluarga dari Bripda KRI berjanji akan menanggung seluruh kerugian yang diperbuat oleh yang bersangkutan.

"Kenapa enggak pidana enggak jadi, karena pihak keluarga, itu kan hak semua orang kita enggak bisa membatasi orang yang mau mediasi para korban diajak mediasi tapi tetap catatan di situ," tutur Kombes Pol Ketut.

Dilain sisi, pihak kepolisian akan tetap menindak perilaku tak disiplin dari Bripda KRI dan kemungkinan akan memberikan hukuman maksimal kepada yang bersangkutan, yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Ini kita tindak. Yang kita proses adalah disiplinnya, sifat dan perilaku. Sama kalau orang nyuri walaupun sudah mengembalikan, dia tetap mencuri. Pokoknya kita tindak (dengan memberikan hukuman) maksimal," tutup Kombes Pol I Ketut Agus.***Nyoman D

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved