Headlines News :
Home » » Kasus Gugatan Setneg vs Bos Hotel Sultan Ponco Sutowo Hingga 4 Kali PK di MA

Kasus Gugatan Setneg vs Bos Hotel Sultan Ponco Sutowo Hingga 4 Kali PK di MA

Written By Info Breaking News on Kamis, 23 Maret 2023 | 05.14


Jakarta, Info Breaking News -
 Perkara yang satu ini terasa sangat alot dan melelahkan walau sesungguhnya banyak uang yang bertaburan untuk tarik ulur dan tipa tipu serta muslihat dewa karena ingin diberi uang besar,. karena dimaklumkan betapa megah dan besarnya uang yang dihasilkan oleh Hotel Bintang 5 Sultan, ternama di kawasan Senayan Jakarta yang selama ini dikuasai oleh Ponco Sutowo, anak mantan dirut Pertamina Ibnu Sutowo, orang terdekat Presiden Suharto dizaman kejayaannya dulu.

Dan sejatinya perkara perdata ini sangat tidak mendidik para praktisi hukum karena terjadi hingga 4 kali Peninjauan Kembali (PK) di MA, itu artinya seakan akan tidak ada kepastian hukum.

Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) didasari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setneg menyebut pengambilalihan sudah dipertimbangkan oleh pengadilan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK-1) pada 23 November 2011.

"Dalam amar putusan PK-1 Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti kepada Kementerian Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK)," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama kepada Info Breaking News, Kamis (23/3/2023).

Ketua Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPKGBK itu menjelaskan putusan PK-1 tersebut telah dikuatkan melalui penolakan atas tiga permohonan PK yang diajukan oleh PT Indobuildco, yaitu PK-2 tanggal 19 Desember 2014, PK-3 tanggal 4 Desember 2020, dan PK-4 tanggal 21 Juni 2022.

"Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK menyambut baik konsistensi Mahkamah Agung dalam menerbitkan empat Putusan PK yang berdampak pada terselamatkannya aset negara strategis," ujarnya.

Dia menyayangkan Surat Keputusan Kepala BPN No 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 yang telah dinyatakan sah oleh Majelis PK Mahkamah Agung kembali digugat oleh Dirut PT Indobuildco Pontjo Sutowo ke PTUN dengan perkara No.71/G/2023/PTUN.JKT.

Dan entah apa lagi kelak warna warni prilaku oknum hukum dengan aroma korupsi yang kental, mengingat perkara ini sangat memiliki jumlah uang yang fantastis hingga belasan triliyun rupiah yang membuat mata semakin ijo dan hati tergoda. *** Emil F Simatupang


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved