Headlines News :
Home » » Masyarakat Cerpat Ngerti Mana Advokat Penegak Hukum, Mana Yang Berani Bela Karena Dibayar Gede

Masyarakat Cerpat Ngerti Mana Advokat Penegak Hukum, Mana Yang Berani Bela Karena Dibayar Gede

Written By Info Breaking News on Jumat, 03 Maret 2023 | 06.02

Saat David Fernando Simanjuntak, Advokat Yang Menjadi Terdakwa, Di PN Jakpus

Jakarta, Info Breaking News -
 Masih terlalu banyak oknum advokat atau pengacara hukum yang terpaksa harus dihukum penjara karena kebablasan dan terlalu sok ketika menjadi advokat hanya berlagak diri dan gaya hebat padahal didalam otaknya hanya kepentingan uang semata tanpa mengerti rambu rambu aturan hukum yang wajib dilakukan oleh siapapun yang menjadi pengacara atau advokat, karena akan terlihat nyata mana sosok advokat penegak hukum yang terpanggil hatinya menjadi seorang penegak hukum yang profesional, dan mana advokat yang cuma berambisi membela karena ada klien berani bayar gede dan kemudian menabrak semua rambu rambu, lalu tertangkap karena malahan menghalang halangi penyidikan aparat hukum lainnya, seperti yang terjadi pada diri advokat yang masih muda dibawah ini.

Akibatnya pihak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa David Fernando Simanjuntak. Terdakwa David diyakini bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi," dikutip dari amar putusan PN Jakpus, melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (20/2/2023).

Vonis tersebut telah dibacakan hakim Pengadilan Tipikor, di Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada akhir pekan kemaren. 
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain divonis 3 tahun, terdakwa divonis membayar denda Rp 150 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara PT Palma Satu berinisial DFS sebagai tersangka. DFS ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Kamis 25 Agustus 2022, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka yaitu DFS selaku penasihat hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (25/8/2022).

Ketut mengatakan DFS diduga menghalangi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung. Saat itu, penyidik hendak menyita delapan bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang berdiri di atasnya seluas 37.095 hektare di Pekanbaru, Riau.

Yaitu perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau," ujarnya.

Sebelumnya kasus ini menjerat Surya Darmadi sebagai terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Jaksa.

Bahwa sesungguhnya masih terlalu banyak perkara besar yang mega triliyunan yang selama ini tersembunyi dan bakal diungkap satu persatu kepenuntutan, tapi pihak Kejagung saat ini terpaksa sangat hati hati dan harus sangat cerdas menyikapi adanya terdakwa koruptor ratusan triliyun seperti Henry Surya yang dituntut 20 tahun penjara, tetapi malah dibebaskan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada Bulan Februari 2023 lalu itu. Dan putusan bebas terhadap koruptor kakap itu sangat melukai hati rakyat. *** Emilisa
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved