Headlines News :
Home » » Prof. Syarifuddin : Hakim Yang Tidak Bisa Dibina, Akan Saya Binasakan, Daripada Menambah Beban Berat

Prof. Syarifuddin : Hakim Yang Tidak Bisa Dibina, Akan Saya Binasakan, Daripada Menambah Beban Berat

Written By Info Breaking News on Jumat, 03 Maret 2023 | 05.29


Jakarta,
Info Breaking News - Secara tegas Ketua MA Prof. Syarifuddin akan melakukan penindakan tegas dan mutasikan para hakim yang melakukan penyimpangan kewenangan dalam mengadili perkara dipersidangan, tapi justru akan memberikan promosi naik jabatan bagi para hakim yang memiliki reputasi cemerlang, apalagi jika ada para hakim yang dilaporkan ke pihak Bawas MA dan instansi hukum terkait seperti KY dan KPK, sebagaimana yang dilaporkan oleh Advokat legend Prof. OC. Kaligis berikut dibawah ini.

" Apalagi didalam kondusi lembaga yang sekarang ini membutuhkan kepercayaan yang kuat dari para pencari keadilan, maka berbagai cara dan syutem telah dilakukan untuk pembinaan dan pengawasan, sehingga jika masih saja ada oknum hakim yang tidak bisa dibina, maka dengan tegas saya akan dibinasakan saja, ketimbang menjadi beban yang semakin berat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat luas terhadap lembaga MA." ucap Ketua MA Prof. Syarifuddin, yang saat ini sedang menjalankan ibadah Umrah di Mekkah secara daring melalui seluler kepada Info Breaking News, Jumat (3/3/2023).

Berikut dibawah ini secara utuh dan lengkap isi surat OC. Kaligis yang menjadi acuan pihak MA yang akan segera mencopot ketua pengadilan negeri Tobelo, jika tidak segera bertindak secara tegas dan cepat terhadap kinierja anak buahnya, sebagaimana  yang dilaporkan :

Jakarta, Selasa 1 Maret 2023

No. 192/OCK.III/2023 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Tobelo

Pada Pengadilan Negeri Tobelo

Jalan Siswa, Gamsungi, Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara

Maluku Utara

 

 

Hal: Mohon Penggantian Majelis Hakim Azharul N.P. Paturusi, S.H., Herdian E.K. Putravianto, S.H., M.H., Moh.  Salim Hafidi, S.H., dalam Perkara Peninjauan Kembali dengan register No. 26/SK/2023/PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob. di Pengadilan Negeri Tobelo

 

Tempat kejadian: di persidangan PK Senin, 27 Februari 2023.

 

Dengan hormat,

 

Kami, DesyanaS.H.M.H. dan Johny Politon, S.H., Pengacara dari Kantor Prof. Dr. O.C. Kaligis, Otto Cornelis Kaligis & Associates, dalam hal bertindak selaku kuasa dari “YUBELINA SIMANGE, S.H.”, bersama surat ini, demi Peradilan yang benar, memohon agar Pak Ketua mengganti Majelis Hakim masing-masing hakim Azharul N.P. Paturusi, S.H., Herdian E.K. Putravianto, S.H., M.H., Moh.  Salim Hafidi, S.H., dalam perkara PK yang Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates majukan dan terdaftar dengan register No. 26/SK/2023/PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob. Berikut ini kronologis fakta hukum yang menjadi dasar permohonan kami tersebut:


1. Disekitar bulan September 2022, ibu Jubelina ex anggota DPRD Halmahera Utara, datang berkonsultasi kekantor kami, menceritakan perlakuan tidak adil yang menimpa dirinya mulai dari penyidikan, penuntutan sampai kepada putusan pengadilan di Mahkamah Agung; (Lampiran 1, berita antara : Kaligis surati Mabes Polri kasus mafia tanah di Maluku Utara)

 

2. Mendengar keluhan ibu Yubelina Simange, S.H. sebagai korban, Prof. Dr. O.C. Kaligis dan pengacara senior dikantornya setuju mewakili ibu Yubelina Simange, S.H. memperjuangkan keadilan melalui pengajuan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan pidana Mahkamah Agung No. 1445K/Pid/2021, tanggal 15 Desember 2021;


3. Kuasa ibu Yubelina Simange, S.H. diberikan, setelah Kantor O.C. Kaligis  mempelajari latar belakang perkara tersebut;

 

4. Rupanya ibu Yubelina Simange, S.H. dipidanakan karena tanahnya seluas ± 2,5 Ha hendak diambil alih oleh yang tidak berhak melalui rekayasa Penetapan Pengadilan Agama;

 

5. Pada tanggal 2 Februari 2023, Prof. Dr. O.C. Kaligis bersama kami, Desyana, Johnny Politon ke Pengadilan Negeri Tobelo, mendaftarkan Memori PK, terdaftar dengan register No. 26/SK/2023/PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob. (L-2);

 

6. Pada kesempatan itu Prof. Dr. O.C. Kaligis, kami, Desyana, Johny Politon bersama ibu Yubelina Simange mengunjungi Kepala Kantor BPN di Tobelo, Pak Mokhamad Imron, yang segera bersama-sama Kepala BPN, kami, Ibu Yubelina Simange melakukan peninjauan lokasi tanah milik ibu Yubelina Simange yang telah dikaveling kaveling dan dikeluarkan sertifikat atas nama orang lain, pada putusan pidana terhadap ibu Yubelina Simange di Mahkamah Agung tidak pernah mensita tanah seluas ± 2,5 Ha tersebut. Selain itu Putusan Mahkamah Agung sama sekali tidak pernah membatalkan bukti kwitansi pembayaran dan bukti jual beli Yubelina Simange atas tanah seluas ± 2,5 Ha tersebut;

 

7. Karena fakta tersebut kami berkesimpulan terjadinya mafia tanah di Tobelo atas tanah milik ibu Yubelina Simange dan untuk itu kami melaporkan kasus ini ke Dirjen/Inspektorat Agraria di Jakarta;

 

8. Merespons permohonan PK kami, setelah membacakan memori PK terhadap Putusan MA No. 1445K/Pid/2021, tanggal 15 Desember 2021, dalam sidang tanggal 20 Februari 2023 yang dipimpin oleh Hakim Azharul N.P. Paturusi, S.H. selaku Ketua Majelis, dan hakim-hakim: Herdian E.K. Putravianto, S.H. dan M.H., Moh.  Salim Hafidi, S.H. selaku AnggotaMajelisatas permintaan kami untuk mengajukan Novum, bukti-bukti pendukung dan ahli, Majelis Hakim pun kemudian menetapkan acara sidang selanjutnya pada tanggal 27 Februari 2023 dengan agenda pengajuan Novum dan bukti-bukti serta ahli dari Pemohon PK;


9. Tanggal 27 Februari 2023 sidang dengan acara pembuktian dibuka oleh Majelis Hakim, dihadiri oleh Jaksa Kemal Dwi Handika, S.H.;

 

10. Pada persidangan itu, kami, Desyana, Johny Politon, ahli Dr. Anis Rifai, S.H., M.H., dosen S2 Fakultas Hukum Al Azhar, hadir. Semuanya dari Jakarta;

 

11. Selain Novum dan bukti-bukti surat, kami juga mempersiapkan ahli Dr. Anis Rifai, S.H., M.H. untuk memberi pendapat sehubungan dengan permohonan PK yang kami ajukan;

 

12. Diluar dugaan ketika kami hendak mengajukan bukti-bukti penunjang lainnya dan ahli DR. Anis Rifai, tiba-tiba atas petunjuk dan keberatan Jaksa Kemal Dwi Handika, S.H., Ketua Majelis Hakim menolak bukti-bukti kami, sekaligus menolak pemeriksaan ahli DR. Anis Rifai yang telah kami hadirkan. Kami lampirkan daftar bukti yang ditolak oleh Majelis Hakim (L-3);

 

13. Yang aneh, Majelis Hakim yang seharusnya memimpin sidang,  tiap kali sebelum mengambil keputusan, Ketua Majelis Hakim selalu meminta pertimbangan jaksa atas bukti-bukti dan ahli yang akan kami ajukan;

 

14. Baik kami maupun Prof. Dr. O.C. Kaligis yang mendengar laporan kejadian tersebut, kaget luar biasa, karena baik Prof. Dr. OC. Kaligis yang kurang lebih 50 tahun malang melintang di dunia Pengadilan, baik kami, baru kali ini mengalami hal tersebut, dimana Yudex Facti di Pengadilan Negeri, menolak pengajuan bukti dan ahli dipersidangan PK;

 

15. Dan hal ini terjadi di Pengadilan Negeri Tobelo;

 

16. Protes terhadap sikap hakim yang memihak jaksa, kami segera tanggapi di Persidangan, dan tetap meminta agar bukti-bukti Novum kami dan ahli kami diperiksa, karena ahli telah kami bawa jauh-jauh dari Jakarta;

 

17. Protes kami para pengacara diabaikan oleh Majelis Hakim PK;

 

18. Setahu kami yang berhak memutus kabul atau tolak terhadap pengajuan PK adalah Yudex Yuris. Yudex Factie hanya menerima bukti-bukti PK, dan tidak berhak menolak upaya pengacara mengajukan bukti-bukti mendukung memori PK yang dimajukan penasehat hukum;

 

19. Padahal Prof. Dr. O.C. Kaligis dan kantor nya pernah membela dua hakim agung masing-masing Hakim Agung ibu Marnis dan Supraptini dalam perkara korupsi, dan membela Mahkamah Agung melawan KY di Mahkamah Konstitusi;

 

20. Karena gagal memperjuangkan hak-hak kami di Pengadilan Negeri Tobelo, Prof. Dr. OC. Kaligis melaporkan hal tersebut ke Ketua Mahkamah Agung bidang pengawasan pada tanggal 28 Februari 2023, sekaligus melakukan konperensi pers yang dihadiri oleh para wartawan yang biasa meliput kasus-kasus hukum (L-4);

 

21. Para wartawan pun kaget luar biasa atas perlakuan hakim PK di Pengadilan Negeri Tobelo mendengar penolakanatas bukti-bukti dan  ahli yang kami ajukan didalam proses persidangan;

Permohonan:


Atas peristiwa tersebut yang menimpa kami tersebut diatasmaka kami mohon hal berikut ini:

A.     Mohon Penggantian Majelis Hakim Perkara PK dengan register No. 26/SK/2023/PN.Tob. berdasarkan Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob. dan sekaligus memeriksa serta menjatuhkan sanksi atas penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan Majelis PK;

B.     Mohon agar dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan ahli yang kami ajukan untuk mendukung Permohonan PK Pemohon PK;

C.     Sebelum adanya penggantian dan apabila bukti-bukti dan ahli kami tidak diperiksa, kami tidak akan hadir dalam acara persidangan berikutnya.

 

Hormat kami,

Otto Cornelis Kaligis & Associates

Kuasa Hukum dan Para advokat yang bersidang tanggal 27 Pebruari 2023

 

 

Desyana, S.H., M.H.           Johny Politon, S.H.

 


Mengetahui:

 

Prof. DR. O.C. Kaligis (Kuasa Hukum Yubelina Simange, S.H.)

 

Cc. Yth. Ketua Mahkamah Agung R.I., Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

Cc. Yth Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara

Cc. Yth. Ketua Komisi Yudisial, Bapak Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.

Cc. Para rekan-rekan media pemberitaan hukum .

Cc. Klien.

Pertinggal.

 

Lampiran:

-         L-1 : Berita Antara tertanggal 30 September 2022, “Kaligis surati Mabes Polri kasus mafia tanah di Maluku Utara.

-         L-2 : Akta Permintaan Peninjauan Kembali Penasihat Hukum No. 28/Akta Pid.B/2021/PN.Tob. tertanggal 2 Februari 2023.

-         L-3 : Lampiran Bukti Yang Diterima dan Yang Ditolak.

-         L-4: Berita-berita online terkait Laporan ke Badan Pengawasan atas tindakan Majelis Hakim PK yang menolak bukti-bukti dan ahli yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon PK Yubelina Simange di Pengadilan Negeri Tobelo

Editor : Armen Foster

Penanggung jawab berita : Emil F Simatupang

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved