Maestro Hukum Legendaris, Prof. Dr. Hatta Ali, SH MH
Jakarta, Info Breaking News - Heboh dengan kasus oknum pajak yang ternyata sejak dulu hingga sekarang menjadi sarangnya para koruptor berdasi. apalagi setelah diperiksa KPK. dan berbuntut panjang hingga pernyataan Kepala PPATK Ivan yang menyebutkan pencucian uang, menjadi viral karena pernyataan itu menurut advokat senior Lucas, sudah sangat menyimpang dari koridor hukum, pasalnya menurut Lucas, bahwa sepatutnya saja Ivan cukup hanya menyebutkan transaksi yang mencurigakan, karena hanya hakim saja melalui proses pengadilan yang dapat menyebutkan suatu perkara pencucian uang.
Karena hal itu menjadi pergunjingan dunia, membuat penilaian hanya di Indonesia ada produk pencucian uang, dan ini sangat bahaya sekali, bisa membuat para investor menjadi takut menaruhkan uangnya di perbankan dalam negeri.
Apalagi selanjutnya Ivan memberikan laporan yang katanya pencucian uang itu kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang menjadi bumerang, karena selama ini publik menilai Menko Polhukam Mahfud Md menjadi salah satu pejabat yang acap kali bicara perihal isu transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Komentar Mahfud itu kerap menimbulkan pro kontra di publik.
"Janganlah terlalu gampang menyebutkan soal pencucian uang, jika bukan merupakan kewenangan dan domain nya, nanti semua orang akan menjadi hakim diluar pengadilan, dan ini menjadikan ketidak pastian hukum, bahkan hanya membuat kegaduhan bagi para pelaku bisnis dan seterusnya. " kata Hatta Ali yang kini menjadi Ketua Parodi S3 Universitas Pancasila, kepada Info Breaking News, Minggu (26/3/2023).
Sebelumnya Nawawi Pomolango, mantan hakim karier yang kini menjabat sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan "Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan/support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Asset menjadi Undang-Undang," kata Nawawi kepada wartawan.
Menurut Nawawi, dukungan Mahfud dalam terciptanya aturan untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia lebih diperlukan saat ini. Hal itu, kata Nawawi, lebih penting dibanding memberikan informasi yang belum utuh kepada publik.
"Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan Illicit Enrichment sebagai delik korupsi, juga ketentuan ketentuan lain seperti trading in influence. Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya," ujar Nawawi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !