Banten, Info Breaking News - Sungguh bejad, seperti binatang yang tak ada otak seorang ayah berinisial JI (42) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tindakan keji itu ternyata telah puluhan kali dilakukan oleh JI kepada anak ketiganya itu. korban adalah anak ketiga dari tujuh bersaudara. Aksi cabul pertama kali dilakukan pelaku kepada korban di tahun 2019 lalu di kediaman pelaku. Aksi itu bahkan dilakukan di ruang tamu saat korban tertidur.
Selesai menyalurkan hasrat birahinya, pelaku meminta korban untuk tidak bilang perbuatan tersebut kepada orang lain dan kemudian melanjutkan tidurnya. Korban hanya diam tidak memberikan jawaban apapun kepada sang bapak. Bukannya berhenti, keputusan korban untuk tidak bercerita justru membuat pelaku kembali melakukan aksi bejadnya itu. Tidak hanya di rumahnya sendiri, aksi bejad itu juga dilakukan saat pelaku di rumah orang tuanya atau di rumah nenek korban.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban dirinya memerintahkan anggota Satreskrim Polres Cilegon untuk mengamankan pelaku.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Mochammad Nandar, dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Maret 2023.
Perbuatan tidak senonoh itu sudah dilakukan pelaku selama hampir empat tahun atau sejak 2019 silam. Selama itu pula sang putri kandung hidup dalam ketakutan dan trauma yang tak berkesudahan atas perilaku bejat orangtuanya.
"Sekitar tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam, tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat disampingnya ada korban sedang tertidur. Pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut," jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan Polres Cilegon. Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP.
"Pelaku diancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, karena tersangka merupakan orang tua dari pada korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas 20 tahun penjara," ucapnya.***Tiara
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !