Headlines News :
Home » » OC Kaligis: Menteri BUMN Tolong Kembalikan Uang Saya

OC Kaligis: Menteri BUMN Tolong Kembalikan Uang Saya

Written By Info Breaking News on Selasa, 18 April 2023 | 11.16

Pengacara legendaris OC Kaligis sangat memnbutuhkan uang miliknya

Jakarta, Info Breaking News -
Entah dengan cara apa lagi upaya untuk mengetuk kalbunya Erick Tohir Menteri BUMN yang memiliki domain pada Jiwasraya yang hingga berita ini diturunkan ( Selasa, 18 April 2023 ), masih belum bisa menyelesaikan pembayaran uang tabungan milik pribadi pengacara ;egen sekaligus aset tanah bangsa Prof . Oc. Kaligis, sebesar Rp 30 Miliar yang habis bersama puluhan Triliyun Rupiah uang milik nasabah Jiwasraya yang pelakunya semua sudah dihukum maksimal di meja hijau.

Padahal Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Erick Tohir sejak awal agar segera menyelesaikan uang nasabah itu melalui APBN yang sudah dianggaran bahkan sudah disejutui dan disediakan oleh Menkeu Sri Muliyani.

Melalui doa safaat, aksi demo, bahkan berita yang ditayangkan oleh sejumlah media pendukung pemerintah, sudah dilakukan demi uang Prof Kaligis bersa,a dengan puluhan ribu orang nasabah Jiwasraya yang menjadi korban penipuan tingkat dewa para mantan direksi yang kini sudah mendekam disel penjara.

Berikut secara utuh surat terbuka Prof. OC. Kaligis khusus mengetuk hati Erick Tohir yang masuk dalam radar Calon Wakil Presiden RI mendatang itu :


Jakarta, 14 April 2023

No.388/OCK.IV/2023

 

Kepada Yth.

Bpk. ERICK THOHIR

Menteri BADAN USAHA MILIK NEGARA

Jln. Medan Merdeka Selatan No.13

JAKARTA PUSAT

 

 

Dengan penuh hormat,

 

Perkenankanlahsaya, PROF. DR. O. C. KALIGIS, tanpa putus asa memohon hal berikut ini kepada Bapak:


1. Sebagai Menteri yang diangkat oleh Presiden, saya menaruh hormat kepada usaha Bapak untuk memimpin BUMN. 


2. Tidak semua orang mendapat kesempatan untuk ditunjuk sebagai Menteri, apalagi sekarang dengan jabatan bermacam-macam, tampaknya Bapak adalah orang kepercayaan Bapak Presiden.


3. Dimana-mana di layar kaca, saya melihat Pak Menteri selalu mendampingi Presiden Jokowi di dalam aktivitasnya.


4. Saya yakin Bapak juga sadar bahwa sumpah Presiden ketika diangkat jadi Presiden adalah taat pada Undang-undang, sesuai bunyi pasal 9 UUD.


5. Saya yakin hal yang sama berlaku juga bagi Bapak.


6. Pak menteri yang saya hormati, ketika sebagai ahli hukum saya menandatangani perjanjian Asuransi, selaku pemegang polis Protection Plan, saya yakin apa yang dijanjikan berlaku selaku Undang-undang, demikianlah azas yang berlaku, azas pacta sunt servanda.


7. Ketika terjadi mega korupsi Jiwasraya yang Bapak Menteri laporkan ke Kejaksaan Agung, saya hanya memohon uang saya dikembalikan oleh Jiwasraya sebesar Rp 25 milyar, terdiri dari 3 bagian perjanjian polis, masing-masing atas nama saya, sekretaris saya Yenny Octorina Misnan, dan bendahara saya Aryani Novitasari.


8. Di tingkat mediasi, pengacara Jiwasraya meyakinkan saya bahwa uang saya tidak akan raib.


9. Gagal melalui proses mediasi, saya menggugat dibawah register perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jak.Pus. 


10. Pihak tergugat antara lain Jiwasraya dan Bapak sebagai Menteri BUMN.


11. Mengikuti proses acara hakim perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jak.Pus., berkali-kali melalui pengacara Bapak agar pak Menteri hadir di persidangan. Rupanya kalau sudah jadi Menteri, panggilan pengadilan sudah tidak punya arti.


12. Padahal saya yakin Bapak selaku cendekiawan yang belajar di Amerika sadar betul apa artinya panggilan pengadilan.


13. Tidak mentaati panggilan terbilang contempt of court. Hakim bisa memerintahkan agar yang bersangkutan digiring paksa datang ke pengadilan.


14. Dalam upaya saya memperjuangkan uang saya kembali ada 2 putusan Pengadilan, masing-masing putusan di tingkat Pengadilan Negeri No.219/Pdt.G/2020/PN.Jak.Pus dan No.176/Pdt/2022/PT.DKI, putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


15. Dalam 2 perkara tersebut, pengadilan memerintahkan baik kepada Jiwasraya maupun kepada Bapak agar melaksanakan putusan pengadilan.


16. Berkali-kali pengadilan telah melakukan aanmaning/panggilan juga melalui juru sita. Aset Jiwasraya akan disita untuk dilelang guna membayar kembali uang saya sesuai putusan pengadilan.


17. Yang menjadi pertanyaan di saat proses perkara berjalan, Jiwasraya memindahkan haknya kepada IFG untuk membayar kepada pemegang polis. 


18. IFG memaksakan kehendaknya untuk menandatangani perjanjian restrukturisasi yang dibuat sepihak oleh baik Jiwasraya maupun IFG.


19. Semua pemegang polisi protection plan menandatangani dengan ancaman bila menolak uang tabungan hilang.


20. Inti substansi perjanjian restrukturisasi adalah pemegang polis protection plan hanya mendapatkan kembali uangnya sebesar 50% tanpa bunga dengan cicilan 5 tahun.


21. Kalau perjanjian polis antara Jiwasraya dan pemegang polis saja tidak dipatuhi, apa mungkin perjanjian restrukturisasi dapat terlaksana, mengingat putusan pengadilan pun diabaikan oleh Pak Menteri dan Jiwasraya.


22. Bahkan ketika saya berjuang mendapatkan uang saya kembali, Jiwasraya membuat rekayasa penundaan baru dengan mengajukan PENINJAUAN KEMBALI melalui Jamdatun, padahal adalah Kejaksaan Agung yang membongkar mega korupsi Jiwasraya. Ironis memang, Jaksa Agung yang membongkar korupsi pada saat yang bersamaan Jaksa Agung juga yang membela korupsi.


23. Dalam kasus Jiwasraya, bagaimana orang-orang percaya kepada perjanjian polis asuransi kalau saya  seorang pengacara yang mengerti hukum saja diperlakukan tidak adil baik oleh Jiwasraya maupun oleh Bapak Menteri. 


24. Semoga permohonan saya untuk mendapatkan keadilan melalui surat ini dapat mengetuk rasa keadilan Bapak, agar saya sebagai warga negara Indonesia, sebagai ahli hukum yang mengerti hukum, dapat melihat kenyataan bahwa hukum ini masih berlaku di Indonesia.


25. Semoga melalui surat ini menyadarkan Bapak Menteri dalam perjuangan Bapak menuju kursi Presiden.

 

 

Hormat kami,

Pemohon keadilan,

 

 

 

PROF. O. C. KALIGIS

 

Tembusan : 

Yth. Bapak Presiden (sbg laporan)

Yth. Ketua Komisi III DPR RI

Yth. Bapak PROF.Mahfud MD,  Menkopolhukam

Yth. Bapak Firli Bahuri, Ketua KPK

Yth. Bapak ST BURHANUDDIN, Jaksa Agung

Yth. Semua rekan2 media pencinta keadilan

Pertinggal

*** Penanggung jawab berita : Emil F Simatupang


Baca dan nikmati berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini. Gratis dan edukatif. 


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved