Headlines News :
Home » » BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Program JKK dan JKM untuk Pengurus dan Karyawan Ormas

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Program JKK dan JKM untuk Pengurus dan Karyawan Ormas

Written By Info Breaking News on Sabtu, 10 Juni 2023 | 12.18

Gunawan Nugraha (baris depan sebelah kanan) mewakili BPJS Ketenagakerjaan, didampingi A. Rasyid Muhammad,
Ketua I DHD45 Jakarta

Jakarta, Info Breaking News
- BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan terobosan baru bagi para pengurus dan karyawan organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta badan/lembaga sosial kemasyarakatan lainnya. Kini mereka bisa mendaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Bagi pengurus dan karyawan ormas/lembaga sosial kemasyarakatan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan membayar iuran mulai dari Rp36.800 (tiga puluh enam ribu delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan. Kalau hanya dua program yaitu JKK dan JKM iuran hanya Rp 16.800,” kata Gunawan Nugraha, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sudirman, dalam  presentasi program BPJS Ketenagakerjaan di Aula DHD 45 di Jakarta, Jumat sore. 


Gunawan pada kesempatan itu didampingi oleh A. Rasyid Muhammad selaku Ketua I Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD45) Provinnsi DKI Jakarta.


Menurut Gunawan, pada dasarnya untuk program JKK, JKM dan JHT bagi pekerja mandiri seperti pedagang, pekerja harian, tukang dapat juga mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan namun usianya dibatasi sampai 65 tahun. Jika pekerja lepas atau pedagang sudah lebih dari 65 tahun, maka tidak bisa lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lain halnya dengan pengurus dan karyawan ormas/lembaga/badan sosial tanpa dibatasi usia dengan syarat didaftarkan oleh ormas tempat dia menjadi pengurus atau karyawan. 


“Asal didaftarkan atas nama organisasi/lembaga/badan tidak ada pembatasan usia, karena termasuk kategori penerima upah,” tuturnya.


Peserta dari berbagai ormas/badan/lembaga sosial kemasyarakatan

Adapun manfaat dari ketiga program ini yaitu perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja maksimum Rp 244 juta, santunan jaminan kematian Rp 216 juta, bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah, penghasilan yang hilang selama masa pengobatan diganti 100%, dan tabungan untuk persiapan Hari Tua ditambah hasil pengembangan. 


Beberapa pengurus ormas/lembaga/badan sosial yang hadir dalam acara tersebut antara lain Pengurus DHD45 DKI Jakarta, Pengurus DHC 45 Jakarta Pusat, Pengurus Wirawati Catur Panca Tingkat Nasional, Pengurus Wirawati Catur Panca DKI Jakarta, Pengurus Perkumpulan Wanita Pejuang Tingkat Nasional, Pengurus Museum Gedung Juang 45, Pengurus Koperasi Kejuangan 45, dan Pengurus LBH Kejuangan 45. 


Dalam acara tanya jawab ternyata masih banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Beberapa orang peserta yang hadir menanyakan jika seseorang kecelakaan di jalan kemudian masuk rumah sakit, apakah tidak tumpang tindih dengan BPJS Kesehatan dalam penanganannya.


Menurut Gunawan, BPJS Ketenagakerjaan jelas hanya menangani sakit karena kecelakaan. 


“Jadi kalau masuk ke rumah sakit pasti ditanya dulu sakitnya karena apa, kalau dia karena kecelakaan ya menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, kalau dia sakit karena bawaan  seperti demam, flu, asam urat, darah tinggi, jantung, diabetes dan lain-lain itu ditangani oleh BPJS Kesehatan. Itupun kalau mereka sudah menjadi peserta. Kalau belum berarti bayar sendiri,” ujar Guinawan.  ***A. Rasyid Muhammad


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved