Headlines News :
Home » » 90 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Pemilu

90 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Pemilu

Written By Info Breaking News on Selasa, 27 Juni 2023 | 09.49

Idham Holik

Jakarta, Info Breaking News
- Setidaknya 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bakal calon legislatif (bacaleg) dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut fenomena ini lazim terjadi di setiap 18 partai politik (parpol) pendaftar.


"Iya, jadi angka itu rata-rata (dari 18 partai politik)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.


Idham menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan pendaftaran para bacaleg tidak lolos verifikasi. Sebagian di antaranya adalah mereka tidak menyerahkan e-KTP, fotokopi ijazah, surat pernyataan, kartu anggota partai politik, dan bukti keterangan sehat hingga keterangan pengadilan.


Bahkan, lanjut Idham, tak sedikit bacaleg yang justru menyerahkan dokumen pencalonan dari tahun 2018 silam.


“Kami mendapati ada bakal calon anggota legislatif yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," tuturnya.


Ketatnya waktu yang diberikan untuk mempersiapkan persyaratan juga dinilai menjadi penyebab mengapa banyak bacaleg yang gagal terverifikasi saat pendaftaran.


"Setelah KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri yang cukup lama, 19-26 April, sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai tanggal 1-14 Mei 2023,” ungkapnya.


Selanjutnya, isu soal pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) juga mencuat ketika pendaftaran berlangsung. Diduga para bacaleg tidak mempersiapkan diri dengan maksimal lantaran ada kemungkinan MK mengubah sistem pileg dari sistem proporsional terbuka ke sistem tertutup.


Pasalnya, dalam sistem proporsional daftar calon tertutup, para caleg tak lagi berjuang memenangkan hati pemilih di daerah pemilihan karena kader yang berhak melenggang ke parlemen ditentukan partai politik.


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem pileg proporsional daftar calon terbuka itu pun baru dibacakan pada 15 Juni 2023, sebulan setelah pendaftaran bacaleg ditutup. 


Di sisi lain, KPU juga menyatakan bahwa ada 300 bacaleg DPR RI teridentifikasi ganda. Meski begitu, ini bukan akhir bagi mereka yang tak lolos verifikasi. Idham menyebut bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan memperbaiki dokumen persyaratan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. ***Juwandi Supriyadi


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved