Headlines News :
Home » » Kajari Jaktim Setor Uang Pengganti dan Denda Terpidana Kasus Asabri

Kajari Jaktim Setor Uang Pengganti dan Denda Terpidana Kasus Asabri

Written By Info Breaking News on Kamis, 15 Juni 2023 | 22.06

Kajari Jakarta Timur Dwi Antoro bersama perwakilan dari Bank Mandiri


Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini setorkan uang pengganti serta denda terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) melalui Bank Mandiri.

Kasus PT Asabri ini melibatkan beberapa perusahaan pada periode tahun 2012-2019.


Kepala Kejari Jaktim Dr. Dwi Antoro S.H., M.H. mengatakan saat proses penyidikan terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) telah menitipkan uang sejumlah Rp 32.503.852.600 (tiga puluh dua miliar lima ratus tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah).


Acara penyetoran uang itu disaksikan langsung oleh Koordinator Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eks Jampidsus, Anang Supriyatna S.H., M.H.. Acara juga dihadiri Vice President Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Ita Setyawati.


Diketahui, sebelumnya uang tersebut disita oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus Kejagung) menyusul putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


“Sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam Dakwaan Subsidiair, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,” jelas Dwi, Kamis (15/6/2023).


Ia menambahkan, Edward Seky Soeryadjaya atau Tjia Han Sek dibebankan harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.


Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribua dua ratus rupiah). Hal tersebut, dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600.



“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti,” tegas Kajari Jaktim.


Dwi merincikan, bila terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asabri tersebut tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terancam pidana penjara selama 1 tahun.


Sementara dałam putusan pengadilan, Jumat tanggal 28 April 2023 telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Edward Seky ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat oleh penuntut umum Kejari Jaktim.


“Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid.Sus TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2023, terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya adalah sebesar Rp 217.638.600,” kata Dwi.


Kemudian, diutarakan Dwi, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 terpidana Edward Seky yang diwakilkan oleh keluarga serta didampingi oleh penasehat hukumnya telah membayar sisa kekurangan uang pengganti sebesar Rp 217.638.600 dan denda Rp 300 juta.


Sementara menurut Kasipidsus Kejari Jaktim, Taruli Phalti Patuan , S.H., M.H. pihaknya akan mengejar uang pengganti dan denda perkara tindak  pidana korupsi lainnya untuk di setorkan.


“Kemungkinan besar bulan depan kita akan setorkan kembali,” demikian ungkapnya setelah selesai acara kepada awak media. ***Paulina


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved