Headlines News :
Home » » PT Bandung Perberat Hukuman Eks Walkot Cimahi di Tingkat Banding

PT Bandung Perberat Hukuman Eks Walkot Cimahi di Tingkat Banding

Written By Info Breaking News on Senin, 19 Juni 2023 | 09.17


Bandung, Info Breaking News
- Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menambah hukuman mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di tingkat banding.

Dalam putusannya, PT Bandung menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Ajay yang terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.


Selain itu, Ajay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Jika jumlah tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka hukuman Ajay ditambah selama 2 tahun kurungan penjara.


Majelis Hakim juga memutuskan untuk tetap mencabut hak politik Ajay selama 2 tahun.


Diketahui, Ajay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Pada tingkat pengadilan pertama, hakim menyatakan Ajay terbukti bersalah dam divonis 4 tahun penjara. Hukuman di tingkat banding ini lebih berat setahun dibanding putusan pertama.


Hukuman yang diberikan oleh hakim saat itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Ajay hukuman 8 tahun penjara. ***Juwandi Supriyadi


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved